Kasus Pembatalan Sertipikat Tanah Transmigrasi di Kalimantan Selatan, Menteri Nusron Akan Kembalikan Hak Masyarakat

Menteri ATR/BPN Pastikan Kembalikan Hak Transmigran di Kotabaru, 717 Sertipikat Akan Dipulihkan

Jakarta Persindo โ€“ Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memastikan penyelesaian kasus pembatalan sertipikat tanah milik masyarakat transmigran di Desa Bekambit dan Desa Bekambit Asri, Kecamatan Pulau Laut Timur, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.

Sebagai langkah awal, Kementerian ATR/BPN akan menghidupkan kembali sertipikat hak milik yang sebelumnya dibatalkan.

โ€œLangkah pertama adalah kami akan menghidupkan kembali sertipikat tersebut, artinya mencabut dan membatalkan Surat Keputusan (SK) Pembatalan Sertipikat Hak Milik. Kedua, membatalkan Sertipikat Hak Pakai yang sudah terbit karena masuk kategori tumpang tindih. Ketiga, pekan ini tim ATR/BPN bersama Kementerian Transmigrasi dan Ditjen Minerba ESDM akan turun langsung ke Kalimantan Selatan,โ€ ujar Nusron usai pertemuan di Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Selasa (10/02/2026).

Kasus ini bermula dari kepemilikan sertipikat tanah oleh transmigran di wilayah eks Transmigrasi Rawa Indah yang diterbitkan sekitar tahun 1990. Pada 2010, terbit Izin Usaha Pertambangan (IUP) di area tersebut. Sebagian lahan disebut merupakan rawa yang tidak produktif dan telah banyak ditinggalkan transmigran. Selain itu, terjadi sejumlah peralihan hak secara bawah tangan kepada pihak tertentu.

Pada 2019, atas permohonan kepala desa setempat, diajukan surat pembatalan sertipikat. Mengacu pada Pasal 11 Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 19 Tahun 2016, Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Selatan kemudian membatalkan 717 sertipikat di atas lahan seluas 485 hektare.

Namun, Nusron menilai pasal yang digunakan dalam proses pembatalan tersebut kurang tepat.

โ€œMenurut hemat kami, pasal yang dipakai tidak sesuai setelah kami cek. Proses ini sebenarnya sudah melalui mediasi panjang sejak Januari 2025, namun belum semua pihak mencapai kesepakatan. Kami akan melakukan mediasi kembali,โ€ tegasnya.

Dalam mediasi lanjutan, Menteri Nusron meminta pemegang IUP memberikan ganti rugi kepada masyarakat pemegang sertipikat yang haknya akan dipulihkan. Ia berharap kesepakatan dapat menjadi solusi yang adil bagi masyarakat maupun perusahaan.

Ia juga menegaskan tim yang diturunkan ke lapangan diminta menyelesaikan persoalan hingga tuntas. โ€œPerintah kami, tim tidak boleh pulang sebelum masalah selesai. Atas nama Kementerian ATR/BPN, kami mohon maaf kepada masyarakat atas kejadian ini,โ€ ujarnya.

Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah mengapresiasi respons cepat Kementerian ATR/BPN dan menyatakan pihaknya akan ikut mengawal penyelesaian konflik tersebut.

Sementara itu, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyatakan pihaknya akan meninjau ulang Sertipikat Hak Pakai yang telah terbit untuk PT SSC serta membekukan IUP perusahaan hingga permasalahan tuntas. โ€œKami akan mengkaji ulang sertipikat yang telah dimiliki perusahaan dan membekukan IUP sampai masalah selesai. Kegiatan dapat dilakukan kembali setelah semuanya jelas dan tuntas,โ€ pungkasnya.

Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *