Perpres Baru Kendalikan Alih Fungsi Sawah, Pemerintah Targetkan Seluruh Provinsi Tetapkan LSD Pertengahan 2026

Jakarta Persindo โ€“ Pemerintah mempercepat pengendalian alih fungsi lahan sawah melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2026. Regulasi ini menggantikan Perpres Nomor 59 Tahun 2019 dan menjadi instrumen baru untuk memperkuat perlindungan lahan pertanian strategis demi menjaga ketahanan pangan nasional.

Dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Tingkat Menteri yang digelar Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Selasa (10/02/2026), Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid memaparkan peta jalan (roadmap) penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di seluruh Indonesia sepanjang 2026.

Menurut Nusron, saat ini terdapat delapan provinsi yang telah ditetapkan sebagai LSD karena masuk dalam peta Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Delapan provinsi tersebut adalah Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Sumatera Barat, Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Barat.

Di wilayah tersebut, alih fungsi lahan tidak diperkenankan untuk kepentingan apa pun karena kewenangan pengendaliannya berada di pemerintah pusat. โ€œDi delapan provinsi ini luasnya mencapai 3,83 juta hektare dari total Lahan Baku Sawah sekitar 7,34 juta hektare. Artinya, hampir 60 persen sawah nasional berada di wilayah ini. Sejak 2021 pengendalian dilakukan pemerintah pusat dan alih fungsi dapat ditekan hingga sekitar 0,05 persen per tahun,โ€ jelas Nusron.

Selanjutnya, pemerintah menargetkan 12 provinsi tambahan akan ditetapkan sebagai LSD pada akhir kuartal pertama atau Maret 2026. Provinsi tersebut meliputi Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan.

Sementara itu, 17 provinsi lainnya ditargetkan menyusul pada akhir kuartal kedua 2026. Dengan demikian, seluruh provinsi di Indonesia diharapkan telah memiliki penetapan LSD yang final pada pertengahan tahun ini.

Nusron menegaskan, Tim Pelaksana Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan diwajibkan menyajikan data minimal 87 persen dari total Lahan Baku Sawah di masing-masing provinsi sebelum ditetapkan sebagai LSD dan LP2B. โ€œTarget kami pertengahan tahun ini seluruhnya sudah clean and clear,โ€ ujarnya.

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa revisi Perpres ini merupakan respons atas meningkatnya konversi lahan sawah yang berpotensi menggerus kapasitas produksi pangan nasional. Regulasi baru ini juga mengatur secara rinci mekanisme penetapan LSD, mulai dari verifikasi lahan, sinkronisasi data, usulan oleh Ketua Tim Terpadu, hingga penetapan peta LSD oleh Menteri ATR/Kepala BPN.

Selain mempercepat penetapan LSD, Perpres ini juga bertujuan memperbaiki tata kelola data lahan sawah agar lebih akurat dan terintegrasi, serta mendorong pemberdayaan petani agar tetap mempertahankan fungsi lahan pertanian.

Rakortas tersebut turut dihadiri Menteri Pertanian Amran Sulaiman, Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah, perwakilan Kementerian Dalam Negeri, serta Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan. Menteri ATR/BPN hadir didampingi Plt. Dirjen Pengendalian, Penertiban Tanah dan Ruang Virgo Eresta Jaya.

Humas ATR/BPN Gianyar Bali
Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *