Surabaya, Persindonesia.com – Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya pada Kamis, 19 Desember 2024, melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana umum di halaman kantor mereka yang terletak di Jalan Kemayoran Baru No. 1, Surabaya.
Kegiatan ini dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dan dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak beserta jajarannya, serta sejumlah pejabat terkait.
Yusuf Akbar Amin, S.H., M.H., Plh. Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, menyampaikan laporan terkait pelaksanaan pemusnahan barang bukti yang mencakup perkara-perkara dari periode Mei hingga November 2024. Ia menegaskan pentingnya pemusnahan dilakukan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

Dalam sambutannya, Ricky Setiawan Anas, S.H., M.H., CSSL., Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan kewenangan Kejaksaan untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Beliau juga menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan ini akank dilaksanakan secara berkesinambungan.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi berbagai jenis perkara, antara lain:
Tindak Pidana Narkotika: 214 perkara dengan total berat narkotika 11.479,95 gram (termasuk sabu dan alat hisap), 279,655 gram ganja kering, dan 427 butir pil ekstasi.
Tindak Pidana Kesehatan: 22 perkara terkait pil double L dan obat keras berlogo “Y” dengan total 202.142 butir.
Pelanggaran Undang-Undang Cipta Kerja & Perikanan: 1 perkara.
Pelanggaran Konservasi Sumber Daya Alam: 2 perkara.
Senjata Tajam: 10 perkara yang melibatkan pisau, celurit, dan arit besar.
Perlindungan Anak: 17 perkara yang terdiri dari barang-barang seperti handphone, jaket, dan pakaian.
Perusakan Hutan: 1 perkara.
Kekerasan dalam Rumah Tangga: 3 perkara.
Informasi dan Transaksi Elektronik: 4 perkara.
Pelanggaran Mata Uang: 1 perkara.
Pelanggaran Merek dan Indikasi Geografis: 1 perkara.
Keamanan Negara dan Ketertiban Umum: 58 perkara, termasuk rekapan togel, ATM, dan handphone.i
Tindak Pidana Harta Benda: 76 perkara dengan barang bukti berupa pakaian, alat perkakas, dan barang-barang lainnya.
Kegiatan pemusnahan ini menjadi bukti komitmen Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dalam menegakkan hukum serta mengurangi peredaran barang bukti yang berpotensi disalahgunakan.
(Red-Sam/Timsby)






