Kelian Banjar Petapan Kaja Tersudut, Warga Minta Diberhentikan

Persindonesia.com Jembrana – Buntut kasus Kelian Banjar Petapan Kaja terus berlanjut setelah mengerudug ke Kantor Camat Mendoyo beberapa waktu lalu pada Hari Kamis (08/04). Dan hari ini Badan Rembug Banjar (BRB) bersama perwakilan Banjar Adat Petapan Kaja kembali melaksanakan rapat koordinasi mempertanyakan hasil rapat yang di laksanakan di Kantor Camat beberapa waktu lalu.

Rapat dihadiri oleh Camat Mendoyo I Putu Nova Noviana, Kepala Desa Pergung I Ketut Wimantra, Dinas PMD Kabupaten Jembrana, Danramil Mendoyo dan Pihak Polsek Mendoyo bertempat di Balai Banjar Patapan Kaje, Desa Pergung, Kecamatan Mendoyo, Jembrana. Kamis (22/04)

Sebelum diadakan rapat, sejumlah warga sedikit berargumen dengan aparat keamanan terkait pemberlakuan protokol kesehatan, dimana warga yang hadir dibatasi sebanyak 30 orang, akan tetapi jumlah warga yang hadir melebihi dari jumlah yang ditentukan, yang merupakan perwakilan dan kelompok masyarakat yang tergabung dalam BRB.

Setelah Berkoordianasi Dengan Pejabat Terkait, Kemensos Putuskan Untuk Tidurkan 21,156 Juta Data Ganda.

Setelah diberikan pemahaman oleh pihak keamanan, beberapa warga tersebut menerima masukan dari pihak keamanan dan rapat pun dilaksanakan, yang mana sebelumnya warga ingin membatalkan rapat tersebut.

Dalam rapat tersebut dibuka langsung oleh Kepala Desa Pergung I Ketut Wimantra, mengiyakan informasi permasalahan di Banjar Patapan Kaje sudah viral kemana-mana bahkan sampai ke Bupati Jembrana dan parahnya viral di media sosial.

Untuk itu, Wimantra mengajak para warga kedepan, jika ada permasalahan silahkan rapatkan dulu, jangan dikit sedikit dinaikan ke media sosial, “saya takutkan nanti warga kami ada yang terkena UU ITE, jika terjadi masalah hukum nanti kita semua yang repot,” ucapnya.

PT Agung Intiland Buka Suara Soal Pemanfaatan Izin Lokasi Yang Clear

Sementara itu Camat Mendoyo I Putu Nova Noviana mengatakan, dari hasil rapat di kantor camat dan warga juga sudah bersurat ke inspektorat, keluarlah hasil pada intinya, kepala desa segera membuat tim evaluasi kinerja dari pada kelian banjar tersebut selama 2 bulan, jika dalam kurun waktu yang telah disepakati tersebut yang bersangkutan masih melakukan kesalahan akan di non jobkan sebelum masa pensiun di umur 60 tahun menurut aturan dari Permendagri.

“Menurut saya sendiri, saya mempunyai pengurus di Banjar Petapan Kaje, memang dia bekerja tetapi bekerja menurut dirinya sendiri, dalam hal ini benar dan salahnya saya tidak mengetahui hanya aturan yang membenarkan dan menyalahkannya,” ungkap salah satu warga Petapan Kaja dari Tempek 3  I Ketut Dania yang merupakan pengelingsir banjar.

Dirinya menghimbau kepada warga agar sabar menunggu hasil dari kepala desa dan bapak Camat Mendoyo, jika raportnya merah bisa saja kelian banjar kita di berhentikan.

Perkara Pencabulan Bukan Ditangan Oknum Perangkat Desa

Sementara warga lainnya bernama I Made Ariana mengatakan, berawal dari mosi  tidak percaya masyarakat kepada Oknum kelian banjar kami, berawal dari bulan November tahun 2020.

“Dan aksi ini tidak ada hubungannya dengan politik, ini murni dari hati nurani masyarakat petapan kaje, pada tanggal 27 Desember 2020. kami sudah mengundang kelian banjar tersebut untuk rapat sebanyak 4 kali, kami undang akan tetapi kelian banjar kami tidak datang,” tegasnya.

Sebanyak 50 orang lanjut Ariana, kami mendatangi Kantor Desa Pergung atas undangan kepala desa bersama tokoh masyarakat untuk mediasi permasalahan ini, hasilnya kami kecewa tidak mendapatkan hasil yang maksimal yang sesuai dengan aspirasi masyarakat untuk memberhentikan kelian banjar kami.

Kemensos Perbaiki Integritas DTKS Dengan Aplikasi Terkini Menjadi DTKS Baru

“Setelah itu kami melakukan rapat lagi di balai banjar dan disepakati menyurati bapak bupati yang tembusannya inspektorat dan juga camat, dan Kapolsek. Jika perangkat desa ini tidak percaya lagi dengan pengurus banjar kemana kami akan mangadukan permasalahan terkait pengaduan dari warga kita.

Dirinya berharap supaya permasalahan terkait kinerja kelian banjar kami cepat selesai biar tidak lama warga kami bergejolak dibawah.

Beberapa juga menuntut dari pihak kelian banjar agar mengklarifikasi terkait pemotongan dana santunan, dimana beberapa warga yang mendapatkan dana santunan dipotong oleh oknum kelian banjar tersebut dan juga ada beberapa orang dipotong dan mengiklaskannya.

Khofifah menghadiri Pelantikan Pengurus AMSI 2020 – 2023 di Grahadi

Atas pertanyaan warga tersebut Kelian Banjar Petapan Kaje I Gede Walacita mengatakan, pada tanggal 4 Januari saat di undang, dirinya ada acara kesibukan di Nusa Penida hingga tidak bisa hadir dan dilimpahkan ke Kelian adat. “Jika hal tersebut dijadikan permasalahan saya minta maaf kepada warga semua,” uraianya.

Hal tersebut langsung dibantah oleh warga bernama I Gede Ariana mengatakan, terkait surat undangan tersebut sampai ke bapak kelian, akan tetapi diundangan   pada tanggal 4 Januari tersebut kelian banjar masih ada dirumah, dan salah satu warga kita menyampaikan, pada saat tanggal 4 tersebut pak kelian banjar sempat cerita ke warga, dikatakan bapak kelian banjar tidak dibolehkan hadir oleh bapak kepala desa, hal itu juga sudah di utarakan pada saat rapat di kantor desa.

“Disini kami mempertanyakan alasan kenapa? Bapak kelian tidak bisa hadir undangan kami, jelas-jelas surat undangan sudah ada di meja rumah bapak, Dan kami merasa tidak dihargai sebagai pengurus. Jika mau dihargai mari sama-sama menghargai,” ucapnya. Hal tersebut membuat kelian banjar tersudut dan diam.

Proyek Siluman Tanpa Plang Ditemukan Di Kuta Baru

Tanggapan dari beberapa warga tersebut langsung di jawab oleh  Kepala Desa Pergung I Ketut Wimantra, sebelumnya pada saat merebak permasalahan ini, dirinya sudah memberitahukan kelian banjar agar segera merapatkan warga agar gejolak tidak terus berlanjut.

Di desa, kami sudah membuat tim deteksi dini, “saya harus melibatkan tim tersebut, makanya kita rapat dulu yang dihadiri oleh perwakilan warga sebanyak 50 orang, hal tersebut untuk menyikapi permasalahan yang ada di banjar ini, tidak bisa saya membuat keputusan sendiri, disini ada undang-undang yang tidak bisa saya langgar, disini saya serba salah dalam hal ini, tolong hal ini dipahami,” ujarnya.

Selanjutnya Camat Mendoyo I Putu Nova Noviana merangkum semua hasil rapat tersebut, dan diputuskan, kepala desa untuk membuat tim evaluasi desa untuk mengevaluasi kinerja kelian banjar, dan kelian banjar selama dalam tahap evaluasi harus introspeksi diri selama 30 hari, jika yang bersangkutan masih tidak berubah, supaya Kelian Banjar Petapan Kaja segera mengundurkan diri agar tidak terjadi kotak-kotak di warga masyarakat. (Sub/Ida)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *