Masyarakat harus Pahami Layanan SKPT dan Pengecekan Sertipikat
JAKARTA /Persindonesia.com/Kantah Gianyar – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat agar tidak keliru dalam menggunakan layanan pertanahan, khususnya antara pengecekan sertipikat dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT). Kedua layanan tersebut memiliki fungsi dan tujuan yang berbeda dalam proses administrasi pertanahan.
Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT dan Mitra Kerja ATR/BPN, Ana Anida, menjelaskan bahwa pemahaman terhadap perbedaan kedua layanan itu penting agar masyarakat dapat mengurus dokumen pertanahan sesuai kebutuhan.
Pengecekan sertipikat merupakan layanan yang digunakan untuk memastikan keabsahan data sertipikat tanah dengan data resmi yang tersimpan di Kantor Pertanahan. Proses ini biasanya dilakukan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebelum menerbitkan akta terkait pemindahan hak maupun pembebanan hak atas tanah.
Melalui layanan tersebut, PPAT dapat mencocokkan data fisik dan yuridis yang tercantum dalam sertipikat dengan buku tanah, surat ukur, serta dokumen lain yang ada di Kantor Pertanahan. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah potensi sengketa atau permasalahan hukum di kemudian hari.
Di sisi lain, SKPT merupakan dokumen resmi yang berisi informasi lengkap mengenai status suatu bidang tanah yang telah terdaftar. Dokumen ini mencakup data pemegang hak, status hak atas tanah, hingga catatan administrasi lain yang berkaitan dengan bidang tanah tersebut.
SKPT umumnya digunakan untuk keperluan lelang maupun permohonan informasi pertanahan. Untuk kebutuhan lelang, pengajuan SKPT dilakukan oleh Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Sementara itu, permohonan SKPT untuk penyajian informasi dapat diajukan oleh pihak yang memiliki kepentingan hukum dengan melampirkan bukti hubungan hukum terhadap tanah yang dimaksud.
ATR/BPN berharap masyarakat dapat memahami perbedaan fungsi kedua layanan tersebut agar tidak salah dalam menentukan jenis layanan yang diperlukan saat mengurus administrasi pertanahan.
Humas ATR/BPN Kabupatan Gianyar.
Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional






