Kesal Segel Meteran Air Belum Dibuka, Pria di Kintamani Rusak Kantor Perumda

Persindonesia.com Bangli – Diduga kesal karena segel meteran air miliknya belum kunjung dibuka meski biaya administrasi telah dibayarkan, seorang pria berinisial I N NYW (42) nekat merusak Kantor PERUMDA Tirta Danu Arta Unit Kintamani, Kabupaten Bangli.

Peristiwa tersebut terjadi di Kantor PERUMDA Tirta Danu Arta Unit Kintamani, Desa Batur Selatan, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 22.00 Wita.

Kapolsek Kintamani, Kompol Made Dwi Puja Rimbawa, membenarkan adanya peristiwa pengerusakan tersebut. Menurutnya, kerusakan terjadi pada dua unit pot tanaman dan kaca bagian depan kantor.

“Pelaku memecahkan pot tanaman dengan cara membantingnya. Pecahan pot tersebut kemudian digunakan untuk melempar kaca kantor hingga pecah,” ujanya.

Wajah Jalan Ngurah Rai Jembrana Mulai Berubah, Proyek Pedestrian Capai 47 Persen

Ia menuturkan, peristiwa itu diketahui sekitar pukul 22.00 Wita dan kemudian dilaporkan sekitar pukul 23.00 Wita. Namun, laporan polisi secara resmi diterima pada Minggu (6/9/2026) sekitar pukul 10.00 Wita.

“Pihak PERUMDA Tirta Danu Arta Unit Kintamani diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp1 juta akibat kejadian tersebut,” jelasnya.

Pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi serta mengecek rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. “Dari hasil pemeriksaan saksi dan rekaman CCTV, penyelidikan mengarah kepada I N NYW,” ungkapnya.

“Terduga Pelaku diketahui berasal dari Banjar Dana Petapan, Desa Batur Utara, Kecamatan Kintamani, namun telah menetap di wilayah Kerobokan, Kabupaten Badung,” ujarnya.

Antrean Capai 3 Km, Akhirnya ASDP Kerahkan Dua Kapal Besar di Selat Bali

Lebih jelasnya Dwi mengatakan, pada Minggu (6/9/2026) sekitar pukul 13.00 Wita, pihaknya menemui terduga pelaku di rumahnya yang berada di Banjar Dana Petapan, Desa Batur Utara, Kecamatan Kintamani. Saat dimintai keterangan dan dikonfirmasi dengan hasil pemeriksaan saksi serta rekaman CCTV, I N NYW mengakui perbuatannya.

“Dari hasil interogasi, yang bersangkutan mengakui melakukan pengerusakan dengan cara membanting dua pot tanaman dan melempar kaca jendela kantor menggunakan pecahan pot,” jelasnya.

Menurut keterangan pelaku, imbuh Dwi, aksi tersebut dilakukan karena dirinya merasa kesal lantaran segel meteran air belum dibuka meskipun telah membayar biaya administrasi penyegelan meteran.

“kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua pecahan pot yang diduga digunakan untuk melempar kaca serta satu pecahan kaca,” katanya.

Kanwil Kemenkum Bali Perkuat Tata Kelola Kearsipan melalui Inovasi OPSI PK

Atas perbuatannya, I N NYW diamankan di Polsek Kintamani untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia disangkakan melanggar Pasal 521 KUHP. (Js)