Banjarbaru, Persindonesia.com – Korban Penganiayaan yang terjadi kemarin pada hari Rabu 17/8/2022 sekitar jam 14.00 Wita di Jalan Mistar Cokrokusumo, Simpang Ujung Murung, Belakang Minimarket Alfamart, Kelurahan Sungai Tiung, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru. menghembuskan napas terakhirnya setelah mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Umun Daerah (RSUD) Idaman Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
Korban Yang bernama Ahmad Faisori, 31 Tahun. Bukan M.Anshori, terkait pemberitaan sebelumnya, akibat kejadian penganiayaan, korban mengalami luka tusuk di bagian perut sebelah kiri atas dan lengan kiri, korban sempat di mendapatkan perawatan intensif dari Tim medis, tapi sayang nyawa korban tidak tertolong sekira pukul 19.40 Wita.
Dikutip dari Apahabar.com keterangan yang di dapat dari Humas Rumah Sakit Idaman Banjarbaru Andri Hamidansyah, “ketika pasien datang mengalami GCS E1 V2 M4 (dalam keadaan tidak sepenuhnya sadar) dan nadi lemah, dalam arti korban dalam keadaan syok”,jelas Andri Hamidansyah.
Terkait kronologis kejadian penganiayaan yang di lakukan oleh pelaku BI, alias Dali saksi atas nama Jam’an (36) dan Hairudi (56) sekaligus paman korban, memberikan keterangan, kejadian dekat dengan rumah korban dan saat itu akan di adakan lomba tujuh belasan di kampung ujar paman korban, paman korban sendiri sangat terpukul dengan kejadian meninggalnya Ahmad Faisori.
Sementara Kepala Polisi Sektor (Kapolsek) Cempaka, IPDA Dr. Subroto Rindang Arie Setyawan, SH. MH, melalui Kasi Humas Aiptu Hendra Fahmi, memberikan keterangan Kepada Awak media.
“setelah hampir 9 Jam melakukan pengejaran yang di pimpin langsung Aiptu Oktriano Bayu, akhir nya dapat menangkap pelaku BI alias Dali di persembunyianya sekitar pukul 21.00 Wita, dan langsung di bawa ke Polsek Cempaka”,terangnya.
Lebih lanjut saat di tanya Pasal berapa yang akan menjerat pelaku, karna sudah mengakibatkan meninggalnya korban, Fahmi pun Menjelaskan, “Pasal yang menjerat pelaku penganiayaan terhadap seseorang yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, adalah Pasal 351 ayat (3) Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima (7) tahun,” terangnya.
(Erick/Faris)






