Kota Pekalongan Luncurkan Integrasi Data Pertanahan dan Pajak, Wamen ATR Nilai Perkuat Layanan Publik

Pekalongan PersindoΒ  – Pemerintah Kota Pekalongan resmi menerapkan integrasi Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) sebagai bagian dari upaya pembenahan tata kelola data lintas sektor. Peluncuran sistem tersebut dilakukan di Kantor Sekretariat Daerah Kota Pekalongan, Kamis (18/12/2025).

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, menyebut integrasi ini sebagai langkah strategis dalam membangun basis data yang andal untuk mendukung berbagai kebijakan daerah, mulai dari pertanahan, perpajakan, hingga perencanaan tata ruang dan iklim investasi.

β€œKetika data pertanahan dan pajak saling terhubung, pemerintah daerah memiliki landasan yang kuat untuk menyusun kebijakan yang lebih tepat sasaran. Ini juga sejalan dengan semangat Satu Data Indonesia,” kata Ossy saat membuka kegiatan peluncuran.

Menurutnya, selama ini pelayanan pertanahan dan perpajakan berjalan sendiri-sendiri karena berada di sektor yang berbeda. Dengan penyatuan NIB dan NOP, proses pelayanan diharapkan menjadi lebih sederhana, transparan, dan memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi masyarakat.

Selain meningkatkan kualitas pelayanan publik, Ossy menilai integrasi data ini juga berpotensi memperkuat kapasitas fiskal daerah. Data yang akurat dan terhubung akan memudahkan pemerintah daerah dalam optimalisasi pendapatan, yang selanjutnya dapat dikembalikan dalam bentuk pembangunan daerah.

Wali Kota Pekalongan, Achmad Afzan Arslan Djunaid, menyambut baik implementasi integrasi tersebut. Ia menyatakan bahwa penyelarasan data pertanahan dan pajak merupakan kebutuhan mendesak bagi daerah yang tengah mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis potensi lokal.

β€œHarapannya, masyarakat semakin mudah mengakses layanan, sementara pemerintah daerah dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah untuk mendukung pembangunan Kota Pekalongan,” ujarnya.

Peluncuran integrasi NIB-NOP ini juga dirangkaikan dengan penyerahan sertipikat tanah kepada masyarakat dan pemerintah daerah. Sebanyak lima sertipikat Rumah Inti Tumbuh (RIT) di Kelurahan Kandang Panjang diserahkan kepada penerima, serta satu sertipikat aset Pemerintah Kota Pekalongan untuk prasarana jalan dan saluran air.

Kegiatan yang diberi nama Batik Tanahan atau Basis Data Terintegrasi Layanan Pajak dan Pertanahan ini dihadiri jajaran pejabat Kementerian ATR/BPN, pemerintah daerah, serta Kantor Pertanahan Kota Pekalongan. Program tersebut diharapkan menjadi model integrasi layanan pertanahan dan perpajakan yang dapat direplikasi di daerah lain.

Humas ATR/BPN Gianyar Bali
Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *