Kuasa Hukum Tegaskan Dr. Bastian Lubis Hanya Berstatus Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Hibah ASITA

Kordinator Team Kuasa Hukum  Agus Amri, S.H.,M.H.,CLA.

Kalimantan Utara Persindonesia.com – Tim kuasa hukum Dr. Bastian Lubis memberikan klarifikasi terkait pemberitaan sejumlah media yang mengaitkan kliennya dengan dugaan tindak pidana korupsi belanja hibah pembuatan Aplikasi Sistem Informasi Pariwisata (ASITA) pada Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2021.

Dalam keterangan resminya, kuasa hukum menegaskan bahwa Dr. Bastian Lubis dipanggil oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara hanya dalam kapasitas sebagai saksi untuk memberikan keterangan kepada penyidik.

Berikut pernyataan resmi Kuasa Hukum Dr. Bastian Lubis

Terkait pemberitaan di beberapa media online yang mengaitkan nama Dr. Bastian Lubis, S.E., M.M., CFM dengan dugaan tindak pidana korupsi belanja hibah pembuatan Aplikasi Sistem Informasi Pariwisata (ASITA) pada Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2021, kami selaku Kuasa Hukum menyampaikan klarifikasi sebagai berikut:

1. Status Dr. Bastian Lubis adalah Saksi

Dr. Bastian Lubis dipanggil oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara dalam kapasitas sebagai saksi, bukan sebagai tersangka ataupun pihak yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi.

Pemanggilan saksi merupakan hal yang lazim dalam proses penyidikan untuk menggali informasi dan klarifikasi terhadap fakta yang sedang didalami oleh penyidik.

2. Klien Kami Bersikap Kooperatif

Sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum, klien kami telah memenuhi panggilan penyidik dan hadir langsung di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara pada tanggal 6 Maret 2026 bersama tim kuasa hukum.

Namun karena kondisi teknis dan keterbatasan waktu pelayanan kantor selama bulan Ramadhan, pemeriksaan belum dapat dilaksanakan pada hari tersebut.

Hal ini bukan karena klien kami mangkir atau tidak kooperatif, melainkan karena perbedaan waktu kedatangan yang telah sebelumnya dikoordinasikan dengan pihak Kejaksaan.

3. Tidak Ada Keterlibatan dalam Proyek ASITA

Perlu kami tegaskan bahwa: Dr. Bastian Lubis tidak memiliki keterlibatan administratif, teknis, maupun finansial dalam kegiatan hibah pembuatan Aplikasi Sistem Informasi Pariwisata (ASITA) pada Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Utara.

Universitas Patria Artha juga tidak pernah menjadi pelaksana proyek, konsultan, maupun pihak yang menerima dana hibah dalam kegiatan tersebut.

4. Pertemuan yang Disebutkan dalam Penyidikan Bersifat Informal

Beberapa pertemuan yang disebut-sebut dalam proses penyidikan hanya berupa pertemuan informal dan perkenalan biasa, tanpa adanya hubungan kerja sama, kontrak, ataupun keterlibatan dalam pengambilan keputusan terkait program dimaksud.

5. Menghormati Proses Hukum

Kami sebagai kuasa hukum menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara.

Klien kami siap memberikan keterangan apabila kembali dijadwalkan pemeriksaan oleh penyidik.

6. Imbauan kepada Media

Kami juga mengimbau kepada seluruh media agar tetap mengedepankan prinsip keberimbangan, akurasi, dan asas praduga tak bersalah dalam pemberitaan.

Mengaitkan seseorang dengan dugaan tindak pidana korupsi tanpa fakta yang jelas berpotensi merugikan nama baik dan reputasi pihak yang bersangkutan.

Penutup.  Kami berharap publik dapat melihat persoalan ini secara objektif dan tidak terpengaruh oleh pemberitaan yang belum tentu mencerminkan fakta hukum yang sebenarnya.

Dr. Bastian Lubis selama ini dikenal sebagai akademisi dan pegiat tata kelola pemerintahan yang baik. Oleh karena itu beliau justru berkepentingan agar proses hukum ini berjalan secara transparan.

Demikian pernyataan ini kami sampaikan. Terima kasih.

 

Kordinator Team Kuasa Hukum

Agus Amri, S.H.,M.H.,CLA.
CP : 081241133011

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *