Kunker Komisi II DPR RI di Bali
DENPASAR Persindo – Komisi II DPR RI melakukan kunjungan kerja spesifik ke Provinsi Bali untuk mengawasi pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) dan aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Kunjungan tersebut berlangsung di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Rabu (2/9/2026).
Ketua Tim Kunker Komisi II DPR RI, Agun Gunandjar Sudarsa, mengatakan pengawasan aset daerah menjadi penting karena aset pemerintah pada hakikatnya merupakan kekayaan publik yang harus dijaga sekaligus dioptimalkan pemanfaatannya.
Menurutnya, pengelolaan aset tidak cukup hanya sebatas pencatatan administrasi. Pemerintah daerah juga perlu memastikan keberadaan fisik aset, status hukum, sertifikasi, penguasaan, hingga pemanfaatannya sehingga mampu memberikan nilai tambah bagi daerah dan masyarakat.
“Tidak boleh ada aset yang menganggur dan tidak dimanfaatkan,” tegas Agun.
Ia mengatakan aset daerah dapat dimanfaatkan melalui kerja sama dengan pihak ketiga sepanjang memberikan manfaat bagi masyarakat dan pemerintah daerah. Karena itu, Komisi II DPR RI ingin memperoleh gambaran aktual mengenai kondisi BMD Bali pada semester pertama 2026, termasuk jumlah dan nilai aset, status sertifikasi, aset yang bermasalah atau dikuasai pihak lain, serta aset yang belum maupun telah dimanfaatkan.
Pengawasan juga diarahkan terhadap aset daerah yang telah disertakan sebagai modal pada BUMD. Komisi II ingin melihat sejauh mana penyertaan modal tersebut memberikan hasil yang sepadan, baik dari sisi produktivitas aset maupun kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Pengelolaan BUMD tidak hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi juga harus memberikan manfaat bagi daerah dan masyarakat,” ujarnya.
Agun menambahkan, Kanwil BPN Provinsi Bali memiliki posisi strategis dalam pengamanan aset pemerintah, terutama melalui sertifikasi tanah. Sertifikasi, kata dia, harus menjadi instrumen perlindungan aset dari potensi sengketa, penguasaan pihak lain maupun tumpang tindih hak.
Ia menegaskan, kedatangan Komisi II DPR RI bukan untuk mencari kesalahan pemerintah daerah, melainkan memastikan kekayaan daerah terlindungi dan dapat memberikan manfaat nyata kepada masyarakat.
Koster Paparkan Ribuan Aset Tanah Pemprov Bali
Sementara itu, Gubernur Bali Wayan Koster memaparkan kondisi aset tanah yang dimiliki Pemerintah Provinsi Bali. Saat ini tercatat sebanyak 5.436 bidang tanah dengan luas keseluruhan sekitar 3.101.309 hektare.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 4.919 bidang telah bersertifikat, sedangkan 517 bidang lainnya masih belum bersertifikat.
Koster mengatakan Pemprov Bali mulai memperkuat inventarisasi BMD pada 2026. Inventarisasi tidak hanya menyasar tanah, tetapi juga gedung dan bangunan serta peralatan dan mesin, termasuk alat angkutan.
Langkah tersebut dilakukan untuk mewujudkan basis data BMD yang akurat, mutakhir, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan. Data tersebut selanjutnya menjadi dasar pengamanan aset, penyusunan laporan keuangan serta pengambilan kebijakan pengelolaan aset daerah.
Selain pengamanan, Pemprov Bali juga mendorong optimalisasi pemanfaatan aset melalui pola sewa maupun kerja sama pemanfaatan. Penilaian atau appraisal dilakukan agar pemerintah memperoleh nilai pemanfaatan yang lebih optimal.
Salah satu contoh yang disampaikan Koster adalah lahan strategis milik Pemprov Bali di kawasan Nusa Dua seluas sekitar 39,89 hektare. Sebelum dirinya menjabat sebagai Gubernur Bali, lahan tersebut dikerjasamakan dengan nilai sekitar Rp7 miliar per tahun.
Setelah dilakukan pembaruan kerja sama dan penilaian terhadap nilai aset, pemanfaatan lahan tersebut kini menghasilkan sekitar Rp57 miliar per tahun.
“Nilai pemanfaatannya jauh lebih tinggi setelah dilakukan pembaruan kerja sama,” ungkap Koster.
Pemprov Bali juga tengah mengoptimalkan lahan sekitar 300 hektare di Kabupaten Klungkung yang sebelumnya dibebaskan dengan dukungan pembiayaan PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).
Dari lahan tersebut, sekitar 40 hektare diarahkan menjadi kawasan inti Pusat Kebudayaan Bali. Sementara lahan lainnya diproyeksikan untuk pengembangan kawasan komersial, termasuk convention center dan fasilitas pameran.
Dalam kesempatan itu, Koster juga memaparkan sejumlah BUMD dan perusahaan patungan yang dimiliki Pemprov Bali, antara lain Perumda Kerta Bali Saguna, BPD Bali, PT Jamkrida Bali Mandara, perusahaan patungan RS Puri Raharja, PT Askrida, PT Jasamarga Bali Tol, Perumda Kerthi Bali Santhi, serta Perseroda Pusat Kebudayaan Bali.
Dari sejumlah badan usaha tersebut, BPD Bali disebut menjadi salah satu penyumbang pendapatan terbesar bagi daerah.
Sementara Perumda Kerthi Bali Santhi diarahkan untuk mengelola sektor pariwisata dengan sistem satu pintu dan melibatkan berbagai pihak, termasuk agen perjalanan. Skema tersebut diharapkan mampu meningkatkan kontribusi sektor pariwisata terhadap pendapatan daerah.
Adapun Perseroda Pusat Kebudayaan Bali diarahkan untuk mengelola kawasan seni, budaya, pariwisata, dan ekonomi kreatif.
Koster menilai Bali membutuhkan fasilitas pertunjukan seni dan budaya bertaraf internasional sebagai bagian dari penguatan ekosistem kebudayaan sekaligus pariwisata.
“Memang belum maksimal, tetapi sudah berjalan dengan cukup baik,” kata Koster.
Komisi II Minta Aset Pariwisata Perkuat Pelestarian Budaya
Dalam kesimpulannya, Komisi II DPR RI meminta agar pengelolaan aset daerah tidak berhenti pada aspek administratif, tetapi benar-benar memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
Khusus aset yang memberikan kontribusi dari sektor pariwisata, Komisi II mendorong agar manfaatnya juga diarahkan untuk mendukung pelestarian budaya Bali.
Komisi II juga meminta Kementerian Dalam Negeri merumuskan kebijakan yang memungkinkan manfaat pengelolaan aset dan kontribusi daerah dapat dirasakan secara lebih optimal, termasuk dalam konteks hubungan keuangan pusat dan daerah serta dana transfer ke daerah.
Untuk aset berupa tanah, Komisi II mendorong BPN terus meningkatkan kinerja, khususnya dalam percepatan sertifikasi dan pengamanan aset pemerintah.
Sementara terhadap aset yang masih bersengketa, penyelesaiannya diharapkan mengedepankan mediasi antara pihak yang berselisih dengan fasilitasi pemerintah daerah.
Agun menegaskan hasil kunjungan kerja tersebut akan disampaikan kepada mitra kerja terkait untuk ditindaklanjuti. Ia berharap pengelolaan aset daerah ke depan semakin terukur, memiliki target penyelesaian yang jelas, serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Pertemuan kemudian ditutup dengan penyerahan cendera mata berupa kain tenun Endek Bali dari Gubernur Koster kepada Ketua Tim Kunker Komisi II DPR RI dan anggota.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Sekda Provinsi Bali, Bupati Buleleng, Bupati Jembrana, Wakil Bupati Karangasem, Wakil Bupati Tabanan, kepala perangkat daerah di lingkungan Pemprov Bali, instansi vertikal, serta undangan lainnya. (*)






