Lakukan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Pria Asal Lombok Ditangkap Polda Bali di Klungkung

PersIndonesia.Com,Denpasar- Kepolisian Daerah (Polda) Bali melalui Ditreskrimsus berhasil mengamankan tersangka berinisial KA asal Lombok dalam kasus penyalahgunaan BBM (Bahan Bakar Minyak) bersubsidi jenis Bio di Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung sekaligus juga menyita barang bukti (bb) tindak kejahatan tersangka.

Menurut Dirreskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Roy H.M., Sihombing menjelaskan hasil penindakan yang dilakukan oleh tim Penyidik dari Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bali berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ A/ 12/ III/ 2025/ SPKT.DITKRIMSUS/ POLDA BALI, tanggal 19 Maret 2025 terkait adanya dugaan tindak pidana Penyalahgunaan Pengangkutan dan/atau Niaga BBM yang disubsidi Pemerintah yang terjadi di TKP SPBU 54.807.02 Jalan Raya Gunaksa dengan tersangka KA asal Lombok NTB.

Baca Juga : Mobil Ambulan Bawa Jenazah Terjun ke Sungai Jembatan Yehembang

Berdasarkan informasi dari Masyarakat dan LP tersebut kemudian Penyidik Ditreskimsus Polda Bali melakukan Penyelidikan di SPBU 54.807.02. “Dan dari hasil Penyelidikan yang dilakukan Tim Penyidik melakukan penindakan dan mengamankan 1 orang berinisial KA terkait penyalah gunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi Pemerintah”, ujarnya Senin, 24 Maret 2025.

Lebih lanjut disampaikan, saat mengamankan pelaku KA, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa 1.400 (1,4 ton) liter BBM jenis Bio Solar, 1 unit Mobil Box merk Mitsubishi Colt L-300 warna hitam Nopol DK-1052-QJ yang telah dimodifikasi dengan mesin pompa penyedot tersambung ke 2 buah tendon air dengan kapasitas hingga 1.000 liter yang ditempatkan didalam Box mobil. Kemudian 1 unit Handphone merk Realme warna hitam model RMX3085 dan beberapa barkot BBM bersubsidi pemerintah.

Sementara untuk modus operandi, KA membeli BBM jenis Bio Solar di SPBU dengan menggunakan Mobil Box Mitsubishi Colt L-300 yang telah dimodifikasi dengan pompa penyedot dihubungkan antara tangki mobil dengan 2 buah tendon air masing-masing berkapasitas 1.000 liter yang ditempatkan di dalam box mobil tersebut.

“Selanjutnya BBM jenis Bio Solar yang sudah ditampung dalam tendon air tersebut oleh tersangka rencananya akan dijual kembali dengan keuntungan Rp.1000 / liter”, terang Dirreskrimsus Polda Bali didampingi Kasubid Penmas Bidhumas AKBP Ketut Eka Jaya dan Para Kasubdit.

Baca Juga : Pangdam Zamroni : Babinsa Menjadi Garda Terdepan Dalam Pengelolaan Sampah

Dari bisnis illegal tersebut, kata6 KBP Roy, tersangka KA selama kurang lebih 2 hari telah menyebabkan Negara mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 30 Juta. Dan atas perbuatannya KA dijerat dengan pasal Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam BAB IV Ketenagakerjaan Bagian Keempat Penyederhanaan Perizinan Berusaha Sektor serta Kemudahan dan Persyaratan Investasi Paragraf 5 Energi dan Sumber Daya Mineral Pasal 40 angka 9 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

“Tersangka KA terancam hukuman Pidana Penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp. 60 Milyar”, kata Dirreskrimsus Polda Bali menegaskan.

Terkait tindak pidana tersebut Ditreskrimsus Polda Bali berkomitmen akan terus melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana yang berkaitan dengan barang-barang yang disubsidi oleh Pemerintah, karena tidak hanya merugikan Negara, namun juga berdampak luas kepada kesejahteraan Masyarakat dan kelangsungan Subsidi yang seharusnya tepat sasaran.

“Langkah-langkah penegakan hukum ini tentunya memerlukan sinergi antara Pemerintah dan Kepolisian serta partisipasi aktif Masyarakat dalam mengawasi dan mencegah praktik-praktik penyalahgunaan subsidi Pemerintah”, tandasnya.(DK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *