Gianyar,Media Persindonesia, 19 Agustus 2025 โ Dalam rangka mendukung tata kelola aset negara yang akuntabel, Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Gianyar melakukan kegiatan lapangan untuk inventarisasi Tugu Kadastral Orde 4 di wilayah Kabupaten Gianyar.
Kegiatan ini merupakan langkah awal yang krusial dalam proses penghapusan Barang Milik Negara (BMN), sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan terkait pengelolaan aset. Inventarisasi dilakukan secara menyeluruh dan cermat untuk memastikan kondisi serta posisi terakhir tugu kadastral yang akan dihapuskan dari daftar aset negara.
Kolaborasi antara BPN dan Dinas PU menjadi kunci dalam menyatukan data teknis dan administratif agar proses penghapusan berjalan secara valid dan sesuai prosedur.
Dengan komitmen untuk melakukan pendataan yang akurat agar seluruh proses penghapusan BMN berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. “Ini adalah bagian dari upaya menciptakan manajemen aset negara yang efisien dan tepat sasaran,โ ujar perwakilan dari Kantah Gianyar.
Sinergi lintas sektor ini tidak hanya memperkuat validitas data fisik di lapangan, tetapi juga menjadi bentuk nyata pelaksanaan prinsip good governance dalam pengelolaan barang milik negara, khususnya aset-aset pertanahan dan penunjangnya di Kabupaten Gianyar.
(Tim Humas ATR/BPN Gianyar Bali)






