Lapas Narkotika Bangli di Target 240 Peserta Dalam Rehabilitasi Sosial Kurun 6 Bulan

BANGLI-PersIndonesia.Com- Dalam rangka meningkatkan kualitas hidup Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli membuka Layanan Rehabilitasi Sosial bagi WBP pecandu Narkoba, pada Kamis (4/4/2024).

Acara pembukaan dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali yang diwakili oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Bali I Putu Murdiana, Perwakilan BNNK Gianyar, Ketua Yayasan Dua Hati, Direktur Rumah Sakit Jiwa Bangli, Dandim 1626 Bangli, Kapolres Bangli, dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bangli.

Baca Juga: Ratusan Abang Becak Penuhi Mako Polrestabes Surabaya

Kegiatan pembukaan Layanan Rehabilitasi Sosial diawali dengan penampilan tari penyambutan, menyanyikan lagu Indonesia Raya, dan pembacaan doa. Kemudian dilanjutkan dengan penyerahan tanda peserta secara simbolis kepada perwakilan WBP.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Bali, Putu Murdiana menyampaikan layanan Rehabilitasi ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup WBP dan membantu mereka kembali diterima di tengah masyarakat. Rehabilitasi Sosial merupakan bagian dari proses pembinaan dan perawatan yang meliputi terapi fisik, mental, dan sosial.

“Rehabilitasi sosial merupakan salah satu fungsi pemasyarakatan yang bertujuan untuk membantu WBP, untuk dapat kembali hidup normal dan diterima oleh masyarakat,” jelasnya.

Putu Murdiana menegaskan bahwa layanan Rehabilitasi Sosial ini merupakan bagian dari upaya Kementerian Hukum dan HAM dalam upaya meningkatkan kualitas hidup WBP pecandu Narkoba.

“Dengan adanya layanan ini, WBP diharapkan dapat terbebas dari yang namanya kecanduan Narkoba serta nantinya memiliki keterampilan untuk hidup mandiri sekembalinya di tengah-tengah masyarakat”, ungkapnya.

Baca Juga: Berkah Hari Raya, Kolinlamil Terima Hibah Ambulance Dan Bagikan Paket Lebaran

Sementara itu, Kepala Lapas Narkotika Bangli, Maurely Simbolan menyampaikan, layanan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-85.PK.06.05 Tahun 2024 tentang penetapan UPT pemasyarakatan dalam penyelenggara layanan rehabilitasi pemasyarakatan tahun 2024.

Dan dengan adanya layanan Rehabilitasi Sosial yang telah dibuka saat ini, tentunya menjadi tolak ukur bagi kami dalam melakukan pembinaan kepada WBP, yang kesemuanya memiliki tujuan agar semua bisa menjadi lebih baik dan bermanfaat. “Beberapa program kerja dan telah jadi unggulan dilakukan agar para WBP memiliki keterampilan yang bisa memberikan maanfaat/faedah bagi mereka”, jelasnya.

Layanan Rehabilitasi Sosial di Lapas Narkotika Bangli ini akan berlangsung selama 6 bulan dan diharapkan dapat memenuhi target sebanyak 240 peserta. “Program ini bekerja sama dengan BNNK Gianyar, Yayasan Dua Hati, dan Rumah Sakit (RS) Jiwa Bangli”, pungkasnya.

Acara ditutup dengan penampilan pertunjukan Robo Dance oleh para peserta Rehabilitasi, yang menunjukkan semangat mereka untuk mengikuti program layanan Rehabilitasi.(DB).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *