Layanan Pertanahan Kian Mudah dan Transparan, Warga Kini Berani Urus Sertipikat Secara Mandiri

Transformasi layanan pertanahan

Jakarta Persindonesia.com (BPN Ginyar) – Transformasi layanan pertanahan yang terus dilakukan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mulai dirasakan langsung oleh masyarakat. Kemudahan akses informasi, transparansi prosedur, dan kepastian pelayanan mendorong semakin banyak warga memilih mengurus kebutuhan pertanahannya secara mandiri tanpa menggunakan jasa perantara.

Salah satu pengalaman tersebut dirasakan Sutrisno (61), seorang pensiunan BUMN yang tengah mengurus peningkatan status hak atas tanahnya dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Hak Milik (HM) di Kantor Pertanahan Kota Bogor.

Awalnya, Sutrisno berencana menggunakan jasa notaris untuk mengurus proses tersebut. Namun setelah memperoleh informasi bahwa pengurusan dapat dilakukan sendiri di Kantor Pertanahan, ia memutuskan menempuh jalur mandiri karena dinilai lebih hemat dan transparan. “Saya mencari informasi terlebih dahulu dan ternyata prosesnya bisa dilakukan sendiri. Setelah datang langsung ke Kantor Pertanahan, saya mendapatkan penjelasan yang jelas mengenai tahapan dan persyaratan yang harus dipenuhi,” ujarnya.

Menurut Sutrisno, petugas pelayanan memberikan informasi secara terbuka mengenai setiap proses yang harus dijalani. Meskipun ia beberapa kali kembali untuk melengkapi dokumen yang masih kurang, seluruh tahapan dapat dipahami dengan baik sehingga tidak menimbulkan kebingungan.

Saat ini proses yang dijalaninya telah memasuki tahapan pengukuran ulang bidang tanah sebelum dilanjutkan ke proses administrasi berikutnya hingga penerbitan sertipikat hak milik. Ia menilai sistem pelayanan yang ada saat ini jauh lebih baik dibandingkan pengalaman yang pernah dialaminya bertahun-tahun lalu.

Sutrisno mengaku pernah mengalami kendala saat menggunakan bantuan pihak lain dalam pengurusan sertipikat tanah. Proses yang dijanjikan berjalan cepat justru berlarut-larut tanpa kepastian. Pengalaman tersebut membuatnya sempat ragu untuk mengurus sendiri sebelum akhirnya mencoba datang langsung ke Kantor Pertanahan.

Setelah merasakan pelayanan secara langsung, ia menilai perubahan yang terjadi sangat signifikan. Transparansi proses, kejelasan biaya, serta kemudahan memperoleh informasi menjadi faktor utama yang meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan pertanahan.

Ia juga menyambut baik berbagai inovasi digital yang tengah dikembangkan ATR/BPN, termasuk implementasi Sertipikat Elektronik. Menurutnya, digitalisasi layanan akan semakin mempermudah masyarakat dalam mengelola dan melindungi aset tanah yang dimiliki.

Transformasi pelayanan yang dilakukan ATR/BPN diharapkan dapat terus mendorong masyarakat untuk mengurus layanan pertanahan secara mandiri, sekaligus memperkuat budaya pelayanan publik yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Humas ATR/BPN Kabupatan Gianyar.
Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *