Gelapkan Barang Supermarket di Nusa Penida Hingga Rp 61 Juta, 2 Karyawan Diciduk Polisi

PERSINDONESIA.COM – Kasus dugaan tindak pidana penggelapan barang Supermarket Uncle Jo yang berlokasi di Jalan Raya Ped, Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Nusa Penida. Walhasil, dua perempuan masing-masing berinisial G.N (25) asal Kota Bandung, Jawa Barat dan N.T (27) asal Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat ditangkap petugas.

“Kedua tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Polsek Nusa Penida selama 20 hari terhitung mulai (5/6/2026) sampai dengan (24/6/2026) guna kepentingan penyidikan lebih lanjut”, terang Kapolsek Nusa Penida Kompol I Ketut Kesuma Jaya, dalam ketarangan persnya, Sabtu (6/6/2026).

Baca Juga : Emosi Mobil Disenggol, Sopir Travel di Gilimanuk Pukul Sopir Truk hingga Pingsan

Lanjut kata Kapolsek, kasus ini terungkap setelah pihak perusahaan menemukan adanya ketidaksesuaian antara stok barang dalam sistem dengan stok fisik di toko. Hasil pengecekan CCTV serta audit internal perusahaan menemukan dugaan penggelapan barang yang dilakukan oleh karyawan Supermarket. Selanjutnya kasus penggelapan tersebut dilaporkan ke Polsek Nusa Penida.

Menindaklanjuti laporan yang diterima pada (4/6/2026)lalu, Tim Jalak Nusa langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan barang bukti, serta analisa rekaman CCTV.

“Dari hasil audit internal tercatat ada dua laporan kerugian, yakni Rp 23.721.916 dan Rp 37.300.339 sehingga total kerugian yang dialami perusahaan mencapai Rp 61.022.255”, beber Kesuma Jaya.

Berbekal informasi-informasi yang didapat, kemudian Tim bergerak melakukan penyelidikan. Hasil penyidikan yang dilakukan petugas mengarah kepada dua orang tersangka yakni G.N dan N.T yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Kedua tersangka berhasil diamankan petugas dalam waktu singkat. Atas perbuatannya, kedua tersangka terjerat Pasal 488 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun”, tegas Kapolsek Nusa Penida.

Baca Juga : Kandang Ayam Pedaging Warga Sidayu Tojan Terbakar, 300 Bibit Ayam Mati Terpangang

Kata Kesuma Jaya, Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polsek Nusa Penida dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan dunia usaha. Saat ini pihaknya akan terus mendalami perkara tersebut untuk memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan tuntas.

“Ini merupakan wujud keseriusan kami dalam menangani setiap laporan masyarakat secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *