Mantap! Pemkab Jembrana Tuntaskan Sertifikat Tanah Timbul 1,8 Hektar di Pengambengan

Persindonesia.com Jembrana – Komitmen Bupati Jembrana I Nengah Tamba untuk bekerja cepat dan menggenjot birokrasi terus diupayakan. Belum genap 100 hari dimasa kepemimpinannya, beberapa permasalah aset tanah milik pemkab bisa dituntaskan.

Belum genap 100 hari masa kepemimpinannya, Bupati I Nengah Tamba SH langsung bekerja cepat dan menggenjot birokrasi terus diupayakan. Beberapa permasalahan aset tanah milik pemkab yang belum tuntas sekarang digenjot sampai tuntas.

Konferensi Pers Hilangnya KRI Nanggala 402

Buktinya hingga hari ini Total tersertifikat sejak MOU dengan BPN sebanyak 1613. Tercatat 1600 lebih sertifikat aset milik pemkab berupa bidang tanah dan bangunan kini rampung. Termasuk juga diselesaikan sertifikat tanah, berupa tanah timbul di Desa Pengambengan seluas 1,8 hektare.

Sertifikat diserahkan Kepala  Kanwil BPN Provinsi Bali Rubi Rubijaya kepada Bupati Jembrana I Nengah Tamba didampingi oleh Pj Sekda I Nengah Ledang serta Kepala Kantor BPN Kebupaten Jembrana I Made Sumadra, Kamis ( 24/4), bertempat di Kantor Bupati Jembrana.

Ny Putri Koster Ajak Masyarakat Jadi Konsumen Yang Cerdas

Bupati I Nengah Tamba memberikan  apresiasi atas kinerja BPN. Pasalnya, pihak BPN dalam waktu yang sangat cepat mampu  menyelesaikan pensertifikatan  aset-aset milik pemerintah kabupaten Jembrana. ”Saya sangat senang dimana dapat menyelesaikan tugas khususnya dalam mensertifikatkan tanah milik Pemkab Jembrana dengan waktu yang sangat cepat,” ujarnya.

Selain aset berupa tanah dan bangunan serta jalan yang telah disertifikatkan, Bupati I Nengah Tamba juga mengatakan, sangat bersyukur pihak BPN telah merampungkan pensertifikatan tanah timbul Desa Pengambengan kecamatan Negara.

Pemprov Bali Raih Predikat Sangat Baik dalam Penerapan SAKIP

Dengan pensertifikatan tanah tersebut lanjut Tamba, sekaligus mendukung rencana besar Pemkab Jembrana untuk membangun Sirkuit All In One, sebagai pengembangan kawasan serta pariwisata di Jembrana .

“Hari ini baru kita terima 1.8 hektare dari 3.5 hektare yang diajukan, nah sisanya ini akan kita upayakan status ya pinjam pakai terlebih dahulu karena masih aset dari BPN. Tentunya kita terus akan berkordinasi dengan pihak BPN untuk percepatan hal ini,” terang Bupati Tamba.

Team Anti Bandit Polsek Medan Sunggal Ringkus Pelaku Curanmor dan Penadah

Kepada Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali, Bupati Tamba juga minta dibantu menyelesaikan beberapa aset milik Pemkab Jembrana. Terutama yang status kepemilikannya masih bermasalah.

“Kita minta bantuan dari Kanwil BPN . Ini permasalahan sejak dahulu yang coba kita selesaikan. Aset aset pemkab yang secara kepemilikan dikuasai pihak lain,” kata Tamba.

Kejari Bondowoso, Kembali Menetapkan Dua Tersangka Kasus BUMD

Sementara Kepala Kantor Wilayah BPN Propinsi Bali, Rudi Rubijya mengatakan, BPN tetap berupaya dengan cepat dalam mensertifikatkan tanah baik tanah masyarakat termasuk aset-aset pemerintah.

”Ini komitmen kami di BPN. Selama persyaratannya lengkap sesuai aturan yang ada pasti kami selesaikan dengan waktu yang cepat juga termasuk dalam pensertifikatan tanah-tanah yang menjadi aset pemerintah kabupaten Jembrana,” ujarnya.

Dua Pemuda Dibekuk Polisi Dengan Barang Bukti di Tangan

Kanwil BPN Propinsi Bali dan BPN Kabupaten Jembrana, kata Rudi, sampai saat ini aset-aset Pemerintah Kabupaten Jembrana telah rampung tersertifikatkan sebanyak 1613 bidang. ”Itu artinya BPN telah bekerja dengan sungguh-sungguh. Namun yang masih belum tentu nanti akan kita kejar,” tandasnya.

Terhadap sisa tanah timbul dari total 3,5 hektare yang dimohonkan Pemkab Jembrana, Rubi berjanji akan segera menindaklanjuti.

Kelian Banjar Petapan Kaja Tersudut, Warga Minta Diberhentikan

Pihaknya siap memfasilitasi dengan mengajukan permohonan kepada kementerian. “Kita siap membantu niatan pemkab itu. Pada prinsipnya tujuannya baik dan untuk kepentingan umum. Dari pengalaman sebelumnya, permohonan untuk kepentingan umum ini biasanya disetujui oleh bapak  menteri Agraria dan Tata Ruang atau BPN,” tutupnya. (Sb/Eka/humas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *