Mesadu ke Wedakarna Tak Dapat Akta Kelahiran, Ternyata Pasutri Nikah Tanpa Upesaksi Desa Adat

Persindonesia.com Jembrana – Pasangan sumi istri asal Lingkungan Bilukpoh, kelurahan Tegal Cangkring, Kecamatan Mendoyo bernama I Putu Ana Diarsika dan Ni Kadek Setuawati Jembrana mendatangi Anggota DPD RI Dr. Shri I.G.N Arya Wedakarna mengadukan sampai sekarang mereka tidak bisa mencantumkan nama istri dan anaknya dan juga tidak memperoleh akta kelahiran anak yang baru lahir.

Kedatangan kedua pasutri tersebut disiarkan langsung oleh Anggota DPD RI Dr. Shri I.G.N Arya Wedakarna diakun media sosialnya yang berupa video. dalam video tersebut dijelaskan juga lantaran kedua pasutri tersebut tidak mendapatkan hak-haknya, dirinya mengecam oknum dari kelian dinas mempersulit untuk mendapatkan kartu catatan sipil sesuai dengan perundang-undangan.

Arya Weda Karna juga mengancam akan berkomunikasi dengan Ombudsman Bali adanya satu ulah dari oknum pejabat yang menerima APBD yang nantinya bisa diproses secara hukum dan perundang-undangan. Atas pernyataan Arya Weda Karna dalam video yang berdurasi 1:42 menit tersebut. Dinas Dukcapil Kabupaten Jembrana langsung mengadakan rapat yang dihadiri oleh Lurah Tegalcangkring, Kepala lingkungan Bilukpoh, Mantan Kepala Lingkungan Bilukpoh, Kepala Lingkungan Petapan Persidi, Kepala Lingkungan Baler Bale Agung dan kasus tersebut sudah damai dengan keluarga korban.

Tarawih Saat Nyepi, Kapolres Jembrana Himbau Jaga Toleransi Antar Umat

Dalam rapat tersebut diketahui, I Putu Ana Diarsika sebelumnya telah melaksakan perkawinan dan sudah memiliki akte perkawinan dikaruniai seorang anak dan sudah memiliki akte kelahiran sekarang sudah berusia 10 tahun, selanjutnya I Putu Ana Diarsika bercerai dan menikah lagi dan belum melaksanakan perkawinan tidak mesaksi dg triupasaksi didesa adat, sehingga belum bisa melanjutkan proses akte kawin maupun akte anak. Kamis (9/3/2023).

“Kami sudah memanggil pihak orang tua dan mantan kaling yang mengetahui proses tersebut, dan juga membenarkan kondisi tersebut, Kami dari Dinas Dukcapil memberikan jalan keluar untuk melanjutkan proses mesaksi kecil, sehingga dapat dibuatkan surat yang diperlukan. Dari pihak orang tua sudah menyatakan sanggup untuk melaksanakan upacara Tri Upasaksi dengan surat pernyataan,” terang Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil I Wayan Sudana, S.Sos.

lebih jelasnya ia mengatakan, dalam pernikahan I Putu Ana Diarsika yang kedua, dari pengakuan pihak kelurahan dalam hal ini dari mantan kepala lingkungan dan kepala lingkungan saat ini termasuk dari orang tua kandung I Putu Ana sendiri bahwa, belum dilaksanakan perkawinan secara adat. Hanya disaksikan oleh pihak keluarga dekat tanpa ada saksi dari adat dan dinas Desa setempat.

Unit Tipiter Polres Sergai Dan Muspika Tutup Galian C Ilegal di Bantaran Sungai Ular

“Atas peristiwa tersebut dari pihak adat dan dinas sudah berulang kali menyarankan kepada I Putu Ana Diarsika  untuk melaksanakan pernikahan adatnya, walaupun dengan sesederhana mungkin agar ada saksi / Tri Upasaksi itu bisa sebagai dasar untuk mengurus dokumen kependudukannya,” jelasnya.

Menurutnya, pihak Putu Ana sendiri dan istri yang keduanya, sampai berita ini menjadi viral sangat sulit untuk dihubungi agar menyelesaikan pernikahan adatnya, agar ada dasar untuk mengurus dokumen kependudukannya. “Ini juga dibenarkan oleh orang tua kandungnya yang sulit komunikasi dengan anaknya karena yang bersangkutan tinggal di Denpasar. Secara otomatis terhambat dari aparat atau kepala lingkungan untuk memasukkan istri dan satu anak dari istri keduanya untuk masuk ke dalam kartu keluarga I Putu Diarsika,” pungkasnya. Sur

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *