Musyawarah penetapan bentuk ganti kerugian dalam rangka pengadaan tanah untuk pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR)
Gianyar Persindo โ Pemerintah melaksanakan musyawarah penetapan bentuk ganti kerugian dalam rangka pengadaan tanah untuk pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) beserta fasilitas pendukungnya di Desa Bakbakan, Kecamatan Gianyar, pada Selasa (24/02/2026).
Kegiatan ini menjadi salah satu tahapan krusial dalam proses pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Melalui forum musyawarah, para pemilik tanah yang terdampak diberikan kesempatan untuk memperoleh penjelasan secara menyeluruh sekaligus menyampaikan pendapat terkait bentuk ganti kerugian yang akan diberikan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Proses musyawarah dilaksanakan dengan mengedepankan asas keterbukaan, dialog, dan kesepakatan bersama guna memastikan hak-hak masyarakat tetap terlindungi serta tercapai solusi yang adil bagi semua pihak.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar, I Gusti Putu Darma Astika, S.SiT., M.H., menegaskan bahwa pengadaan tanah untuk pembangunan GOR ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menyediakan sarana publik yang representatif bagi masyarakat. โKami memastikan setiap tahapan pengadaan tanah dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai regulasi. Musyawarah ini menjadi ruang penting untuk menjamin masyarakat mendapatkan ganti kerugian yang layak dan berkeadilan,โ ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa pembangunan GOR di Desa Bakbakan diharapkan mampu menjadi pusat kegiatan olahraga dan ruang interaksi sosial yang positif. โKeberadaan GOR ini nantinya tidak hanya mendukung peningkatan prestasi olahraga, tetapi juga menjadi wadah pembinaan generasi muda serta penguatan kebersamaan masyarakat di Kabupaten Gianyar,โ tambahnya.
Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar berkomitmen untuk terus mengawal proses pengadaan tanah hingga tuntas, sehingga pembangunan dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Humas ATR/BPN Gianyar






