Menteri Agraria dan Tata Ruang, Rapat Koordinasi Tingkat Menteri mengenai Penguatan Strategi Ketahanan Pangan Nasional melalui Lahan Baku Sawah (LBS)
Jakarta persindonesia.com โ Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa ketersediaan dan perlindungan lahan menjadi faktor utama dalam menjaga ketahanan pangan nasional. Hal ini disampaikannya dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri mengenai Penguatan Strategi Ketahanan Pangan Nasional melalui Lahan Baku Sawah (LBS), Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B), Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), dan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD), yang digelar di Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Selasa (11/11/2025).
Menurut Menteri Nusron, ketahanan pangan tidak hanya bergantung pada produktivitas pertanian, tetapi juga pada kepastian dan ketersediaan lahan sawah yang dilindungi secara hukum.ย โLahan adalah fondasi utama ketahanan pangan. Pemerintah telah menetapkan LBS seluas 7,38 juta hektare. Dari jumlah tersebut, 87 persen harus ditetapkan sebagai LP2B sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025,โ tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa LP2B merupakan bagian dari LBS yang statusnya ditetapkan sebagai zona lindung permanen, yang tidak boleh dialihfungsikan untuk kegiatan non-pertanian. โPerlindungan LP2B menjadi kunci agar produksi pangan nasional tidak terancam oleh alih fungsi lahan,โ imbuhnya.
Namun, Menteri Nusron mengungkapkan masih adanya ketimpangan antara perencanaan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi, capaian penetapan LP2B telah mencapai 95 persen, tetapi di tingkat RTRW Kabupaten/Kota baru 57 persen, dengan hanya 194 daerah yang sudah mencantumkan data LP2B dalam dokumennya.ย โArtinya, masih ada kerentanan terhadap konversi lahan pertanian. Jika tidak dikawal, lahan produktif bisa terus berkurang,โ jelasnya.
Untuk mempercepat penetapan dan verifikasi data LP2B serta LSD, pemerintah tengah menyiapkan Tim Percepatan Verifikasi Penetapan LP2B dan LSD. Tim ini merupakan bagian dari rancangan revisi Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.ย โTim ini akan memastikan data lahan benar-benar akurat dan kebijakan pengendalian alih fungsi lahan bisa dijalankan secara efektif. Ketahanan pangan tidak akan kokoh jika lahan pertanian terus menyusut,โ tutur Menteri ATR/BPN.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, dalam kesempatan yang sama menegaskan pentingnya percepatan penetapan LP2B. Menurutnya, perlindungan terhadap lahan sawah melalui kebijakan LSD akan memberikan kepastian hukum dan rasa aman bagi para petani.ย โDengan perlindungan lahan sawah, petani tidak lagi khawatir tanahnya beralih fungsi. Mereka bisa fokus meningkatkan produksi dan merencanakan pengelolaan lahan secara jangka panjang,โ kata Menko Pangan.
Rapat tersebut turut dihadiri oleh Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono serta sejumlah pejabat lintas kementerian. Dari Kementerian ATR/BPN, hadir mendampingi Menteri Nusron antara lain Dirjen Tata Ruang Suyus Windayana, Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, Sekretaris Ditjen Tata Ruang Reny Windyawati, serta Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu Andi Renald.
Dengan langkah konkret dan sinergi antar-kementerian ini, pemerintah berharap kebijakan perlindungan lahan dapat benar-benar menjadi penopang utama kedaulatan pangan Indonesia di masa depan.
Humas ATR/BPN Gianyar Bali
Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementrian Agraria dan Tata Ruang
/Badan Pertanahan Nasional






