Jakarta Persindo _Β β Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memastikan bahwa kebijakan pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan tidak menjadi hambatan bagi perkembangan investasi di Indonesia. Hal tersebut ia sampaikan saat menjadi pembicara dalam Investor Daily Roundtable di Jakarta, Rabu (10/12/2025).
Nusron menekankan bahwa pemerintah harus mampu menyeimbangkan kepentingan pangan, industri, energi, hingga penyediaan perumahan. βSemua demi merah putih. Tidak boleh ada yang saling meniadakan. Ketahanan pangan, industri, energi, hingga penyediaan rumah harus berjalan serempak,β ujar Nusron dalam diskusi yang dipandu Executive Chairman B-Universe, Enggartiasto Lukita.
Salah satu kebijakan yang tengah ditempuh pemerintah adalah moratorium alih fungsi lahan sawah. Menurut Nusron, kebijakan ini bukan bertujuan membatasi investasi, melainkan menjamin bahwa pemanfaatan ruang berlangsung secara berkeadilan. Moratorium tersebut diterapkan guna mencapai perlindungan lahan pangan hingga 87%, terkecuali bagi 100 kabupaten/kota yang telah memenuhi target atau daerah yang memang tidak memiliki Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD).
βPeran kami adalah memastikan ruang untuk pangan, energi, industri, hingga program Tiga Juta Rumah tersusun harmonis tanpa saling mengganggu,β jelasnya. Pada kesempatan tersebut, Nusron hadir bersama Tenaga Ahli Menteri Bidang Komunikasi Publik, Rahmat Sahid.
Ia juga menyoroti persoalan klasik terkait ketidaksinkronan data tata ruang, termasuk LSD, LP2B, KP2B, dan lahan cadangan pangan. Menurutnya, data idealnya berada dalam satu delineasi yang sama. Namun kondisi saat ini masih jauh dari keseragaman sehingga pemerintah melakukan data cleansing hingga Februari 2026 untuk memastikan ada satu peta yang menjadi rujukan bersama pemerintah pusat dan daerah.
Ketidaktepatan data itu, kata Nusron, kerap memunculkan izin yang sebenarnya tidak diperlukan dan menimbulkan ketidakadilan bagi dunia usaha maupun pemerintah daerah. Di masa moratorium ini, upaya penyelarasan data menjadi prioritas. βDari 100 kabupaten/kota, 64 sudah rapi. Sisanya 36 tidak memiliki sawah, dan itu wajar. Nantinya akan dicari lokasi pengganti,β ujarnya.
Mengenai daerah yang terlanjur mengalami alih fungsi sawah, Nusron memastikan pemerintah menyiapkan mekanisme penyelesaian. Daerah yang telah mencapai 87% LP2B cukup melakukan cleansing data. Sementara itu, kawasan industri yang belum memenuhi target diberi dua pilihan: pelaku usaha menyediakan lahan pengganti untuk dicetak menjadi sawah atau pemerintah daerah menyiapkan lahan cadangan.
Yang terpenting, tegasnya, adalah ketersediaan sawah dan produksi pangan tetap terjaga, apa pun pola kepemilikan maupun lokasi lahannya.
Dalam forum tersebut, Nusron juga mengingatkan bahwa perdebatan tata ruang lebih sering terjadi pada aspek pola ruang, bukan struktur ruang. Ia menegaskan bahwa kebutuhan akan rumah dan industri tetap penting, namun keberadaan sawah adalah syarat utama agar bangsa dapat bertahan, terlebih di tengah tren proteksionisme pangan global.
βSemua yang kami lakukan terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Tidak ada yang kami sembunyikan,β tutupnya.
(Humas ATR/BPN Gianyar Bali)
Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementrian Agraria dan Tata Ruang
/Badan Pertanahan Nasional






