Bangli,PersIndonesia.Com- Dalam pelaksanaan Operasi (Ops) Antik Agung 2024, Polres Bangli berhasil mengungkap 4 kasus Narkoba dengan mengamankan 4 pelaku penyalahgunaan Narkoba di wilayah Kabupaten Bangli.
Wakapolres Bangli, Kompol M Akbar Eka Putra Samosir menjelaskan selama operasi Antik Agung Polres Bangli telah berhasil mengungkap kasus Narkoba jenis Sabu sebanyak 4 kasus dengan mengamankan 4 tersangka pada 3 lokasi diwilayah Bangli.
Baca Juga : Ops Antik Agung, Polda Bali Sita 4 Kg Ganja, 2 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya informasi yang diperoleh oleh petugas Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bangli dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti petugas.
“Adapun 4 orang tersangka yang diamankan, yakni inisial KA alias Gede, AD alias Agus, AP alias Yayak, NS alias Gustu”, ujarnya didampingi Kasat Narkoba AKP I Gst Md Dharma Sudhira dan Kasi Humas AKP I Wayan Sarta saat Press Release di Mapolres Bangli, Kamis (20/6).
Lebih lanjut dikatakan Pengungkapan kasus Narkoba ditahun 2024 dari bulan Januari 2024 sampai bulan Juni 2024 sebanyak 11 kasus dengan 13 orang tersangka dengan total barang bukti sabu 1,68 gram Neto.
Dan dalam Ops Antik Agung yang digelar selama 16 hari yang dimulai dari tanggal 31 Mei hingga 15 Juni 2024 untuk Polres Bangli telah memenuhi target 100 % sesuai target Ops Antik 2024.
“Dan dari pengungkapan 4 kasus itu juga petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,32 gram Netto”, jelas Wakapolres Bangli.
Baca Juga : Ops Antik Agung 2024 Sat Resnarkoba Polresta Denpasar Amankan Puluhan Tersangka
Sementara itu, Kasat Narkoba AKP I Gusti Made Dhara Sudhira mengatakan berdasarkan hasi intrograsi terhadap para pelaku untuk motif dari tersangka melakukan penyalahgunaan Narkoba kebanyakan untuk stamina.
Untuk 4 orang pelaku dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Sub Pasal 127 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Dengan hukuman kurungan penjara paling lama 5 sampai 15 tahun dan hukuman seumur hidup.
“Dan saat ini mereka telah diamankan di Rutan Mapolres Bangli untuk proses lebh lanjut”, tegasnya.
Kasi Humas Polres Bangli, AKP I Wayan Sarta menambahkan kepada seluruh lapisan masyarakat agar mengetahui betapa bahayanya Narkoba. Untuk itu mari bersama-sama berantas penyalahgunaan Narkoba.
Kemudian apabila ada penggunaan narkoba di daerahnya segera melaporkannya kepada petugas Kepolisian.
“Peran masyarakat untuk melaporkan ini sangat besar dalam pengungkapan Narkoba, kalau semuanya membantu menyampaikan informasi ke pihak kami setidaknya dapat mengurangi peredaran dan penyalahgunaan Narkoba”, tandasnya.






