Persindonesia.com Jembrana – Untuk Keempat kalinya, Polres Jembrana berhasil kembali mengamankan pelaku sopir travel yang memalsukan surat rapid test antigen dan surat vaksin di Pelabuhan Gilimanuk saat mau menyeberang ke Palau Jawa. Penangkapan kali ini dilakukan berturut-turut berselang 1 hari.
Wabup Patriana Krisna Hadiri Pujawali Di Pura Gede Dalem Blambangan
Kali ini petugas berhasil mengamankan 2 sopir travel dengan nama Supriadi Holifin (29) diamankan pada tanggal 17 Agustus 2021 berasal dari Dusun Taman Glugo, Desa Badean, Kecamatan Bangsal Sari, Kabupaten Jember, dan ABD. Halim (28) diamankan hari ini Rabu (18/8/2021) berasal dari Dusun Bujudan, Desa Sanaloak, Kecamatan Waru, Kabupaten Pemekasan.
Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa SIK didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana dan Kasubag Humas Polres Jembrana saat jumpa pers di Aula Mapolres Jembrana mengatakan, Berawal dari Tim Ops Sat Reskrim, saat melaksanakan pemeriksaan terhadap mobil Suzuki Apv yang dikemudikan oleh pelaku Supriyadi Holifin dan mobil Daihatsu Xenia yang dikendarai ABD. Halim.
“Saat dilakukan pemeriksaan dokumen syarat perjalanan terhadap penumpang, berupa bukti vaksin dan rapid tes, ternyata tidak sesuai dengan KTP penumpang. Saat interogasi terhadap penumpang, dan penumpang mengakui sebenarnya tidak memiliki surat vaksin, namun surat vaksin dan KTP telah disiapkan oleh sopir travel dengan membayar biaya sebesar 300 ribu rupiah,” terangnya. Rabu (18/8/2021)

Gede Adi melanjutkan, sopir travel Supriadi Holifin mengakui menyiapkan surat vaksin dan KTP untuk para penumpang dengan imbalan sebesar 300 ribu rupiah. Dari penumpang sopir memperoleh ongkos 900 ribu rupiah, yang digunakan untuk membayar rapid tes 300 ribu rupiah, membeli tiket kapal 180 ribu rupiah, dengan sisa keuntungan sopir 420 ribu rupiah.
“Sementara Abd. Halim diamankan diareal dalam Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk dengan Mobil Xenia warna putih berpenumpang 7 orang. Dari hasil interogasi yang bersangkutan mengakui surat vaksin dan KTP juga diperoleh dengan cara yang sama, meminjam dari sopir travel di jawa. dengan tujuan mengelabui petugas yang ada di pelabuhan penyeberangan Gilimanuk,” ucapnya.
Proyek Sekolah di Jembrana Seharga 30 M Mulai Ditenderkan
Kedua sopir tersebut mengakui, imbuh Gede Adi, dimana KTP dan surat vaksin diperoleh dengan cara meminjam dari sopir travel lain yang ada di jawa, dengan tujuan mengelabui petugas pemeriksaan. Sementara Abd. Halim mengakui memungut biaya penumpang sebesar 500 ribu rupiah perorang penumpang.
“Dengan kejadian tersebut, pelaku dikenakan pasal 263 ayat 2 KUHP atau pasal 268 KUHP, atau pasal 14 ayat 1 UU No 4 tahun 1984, tentang wabah penyakit menular dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
“Saya himbau kepada masyarakat jika melakukan perjalanan harap menyiapkan surat kesehatan, kalau kembali ditemukan sopir yang menggunakan surat kesehatan palsu kami tidak segan-segan bertindak,” tutup Gede Adi. (sub/ida)






