Pansus DPRD Badung Serap Aspirasi Ormas, Ranperda Ditarget Rampung Akhir Tahun

Pansus DPRD Kabupaten Badung mematangkan Ranperda Ormas

Badung, Persindonesia.com – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Badung terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Salah satu tahapan penting dilakukan melalui rapat penyerapan aspirasi bersama perwakilan organisasi kemasyarakatan di Kabupaten Badung, Selasa (18/8/2026).

Rapat yang dipimpin Ketua Pansus DPRD Badung, I Gusti Lanang Umbara, tersebut turut dihadiri sejumlah anggota Pansus, di antaranya Made Ponda Wirawan, I Made Rai Wirata, Wayan Loka Astika, Wayan Puspa Negara, Wayan Sugita Putra, dan Made Tommy Martana Putra.

Dalam forum tersebut, Pansus menerima berbagai masukan dari perwakilan ormas sebagai bahan penyempurnaan materi Ranperda. Hadir pula Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Badung Ida Bagus Mas Arimbawa, Kasatpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara, serta para camat dan perbekel/lurah se-Kabupaten Badung.

Lanang Umbara menjelaskan, penyerapan aspirasi menjadi bagian penting dalam proses penyusunan regulasi agar aturan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kondisi dan kebutuhan masyarakat di lapangan.
Menurutnya, berbagai usulan yang bersifat konstruktif dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan akan menjadi bahan pertimbangan untuk dimasukkan dalam Ranperda.
“Ini merupakan bagian dari tanggung jawab moral sekaligus pertanggungjawaban publik. Aspirasi yang kami terima berasal dari akar rumput dan berdasarkan pengalaman serta kondisi yang mereka temui di lapangan,” ujar Lanang. Ia menambahkan, keberadaan ormas diharapkan dapat menjadi mitra pemerintah dalam mendukung berbagai program pembangunan serta memberikan manfaat bagi masyarakat Badung.

Dalam rancangan aturan tersebut, pemerintah desa dan kelurahan juga dipandang memiliki peran strategis dalam melakukan pemantauan terhadap keberadaan ormas di wilayah masing-masing. Setiap organisasi yang berdiri diharapkan melaporkan keberadaannya kepada pemerintah desa atau kelurahan.
“Pemerintah desa dapat melakukan kontrol dan evaluasi terhadap keberadaan ormas. Informasi dari desa nantinya juga menjadi bagian dari bahan kontrol dan evaluasi kami,” jelasnya.
Setelah proses penyerapan aspirasi selesai, Pansus akan melanjutkan pembahasan substansi Ranperda dengan mengakomodasi masukan yang dinilai sesuai. Sementara aspirasi yang tidak dapat dituangkan secara langsung dalam Ranperda akan dicarikan bentuk penyelesaian atau koordinasi melalui pihak terkait.

Lanang menegaskan, pembahasan Ranperda tersebut ditargetkan dapat diselesaikan pada akhir tahun 2026 sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setelah ditetapkan menjadi Perda, regulasi ini diharapkan menjadi landasan bagi pemerintah daerah dalam melakukan pembinaan dan pemberdayaan ormas sekaligus memberikan arah yang jelas terhadap keberadaan organisasi kemasyarakatan di Kabupaten Badung.
“Ormas yang menjalankan kegiatan positif wajib kita berdayakan agar dapat membantu program pemerintah sekaligus memberikan kontribusi bagi masyarakat Kabupaten Badung,” pungkasnya.*