Pengukuran Terjadwal Diterapkan di 446 Kantah, Warga Kini Dapat Kepastian Waktu Layanan

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid

Jakarta Persindonesia.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat kualitas pelayanan pertanahan melalui penerapan Pengukuran Terjadwal. Hingga kini, layanan tersebut telah diterapkan di 446 Kantor Pertanahan (Kantah) di seluruh Indonesia.

Program ini dirancang untuk memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai waktu pelaksanaan pengukuran tanah. Setelah permohonan diajukan, jadwal pengukuran ditetapkan dengan masa tunggu maksimal tujuh hari. Selanjutnya, Peta Bidang Tanah (PBT) ditargetkan selesai paling lama lima hari setelah kegiatan pengukuran dilakukan.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menyampaikan bahwa penerapan layanan tersebut menjadi bagian dari transformasi pelayanan publik di lingkungan Kementerian ATR/BPN. “Mulai dari daftar sampai jadi, kurang dari 12 hari sudah jadi. Ini saya syukur alhamdulillah, untuk 446 Kantah sudah kita laksanakan Pengukuran Terjadwal. Ini kado buat rakyat Indonesia,” kata Nusron saat Launching Transformasi Layanan dan Organisasi di Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat, Senin (17/08/2026).

Menurut Nusron, sistem baru tersebut juga menerapkan prinsip first in, first out (FIFO). Artinya, permohonan yang lebih dahulu diterima akan diproses terlebih dahulu sehingga pelayanan menjadi lebih tertib, transparan, dan terukur.

Masyarakat juga memiliki fleksibilitas dalam menentukan waktu pengukuran apabila menghendaki jadwal tertentu. Namun, jika pemohon menginginkan pengukuran segera, Kantah dapat memenuhi permintaan tersebut sepanjang sesuai dengan ketentuan dan kesiapan layanan. “Kalau seandainya ada pemohon datang ke Kantor BPN, minta diukur besok pun sudah siap, sudah bisa dipenuhi. Kecuali pemohon minta jangan besok, minggu depan saja. Itu berarti karena kemauan pemohon,” jelasnya.

Dari sisi capaian, rata-rata waktu tunggu pengukuran secara nasional saat ini berada pada kisaran nol hingga satu hari. Meski demikian, Kementerian ATR/BPN masih menemukan empat Kantah yang waktu tunggunya melebihi batas tujuh hari.

Keempat Kantah tersebut berada di Kabupaten Nias, Kabupaten Kuantan Singingi, Kota Batam, dan Kota Banjarmasin. Kementerian ATR/BPN akan melakukan evaluasi serta mencari solusi terhadap berbagai kendala yang menyebabkan waktu tunggu di wilayah tersebut masih relatif panjang.

Nusron menegaskan bahwa Pengukuran Terjadwal tidak hanya ditujukan untuk mempercepat proses administrasi pertanahan, tetapi juga menghadirkan kepastian bagi masyarakat yang membutuhkan layanan. “Jangan sampai rakyat itu putus asa, frustasi karena layanan publiknya tidak pasti. Asas kita melakukan inovasi ini adalah memberikan kepastian kepada masyarakat,” tegasnya.

Dengan penerapan Pengukuran Terjadwal, Kementerian ATR/BPN berharap masyarakat memperoleh layanan pertanahan yang semakin cepat, terukur, dan memiliki kepastian waktu dari tahap pengajuan permohonan hingga proses pengukuran dan penyelesaian PBT.

 

Redaksi Persindo & Humas ATR/BPN Kabupaten Gianyar.
Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional