Pastikan Tupoksi Berjalan, Kantah Klungkung Kembali Lakukan Pembinaan dan Pengawasan PPAT

Persindonesia.Com,Klungkung – Dalam rangka meningkatkan tertib administrasi serta kualitas pelayanan di bidang pertanahan, Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Klungkung melaksanakan kegiatan pembinaan dan pengawasan terhadap Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di wilayah kerja Kabupaten Klungkung.

Kegiatan ini merupakan lanjutan dari program pembinaan dan pengawasan PPAT yang secara berkala dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung.

Baca Juga : Kantah Klungkung Sosialisasikan Pencegahan Sengketa, Konflik dan Perkara Pertanahan di Desa Dawan Klod

“Kegiatan pembinaan dan pengawasan dilakukan untuk memastikan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) PPAT berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”, terang Kepala Kantor Peetanahan (Kakantah) Kabupaten Klungkung, I Gusti Agung Gede Warmadewa, Selasa (10/3/2026).

Menurut Kakantah, Pejabat Pembuat Akta Tanah merupakan salah satu profesi yang memiliki peran penting dalam penyelenggaraan administrasi pertanahan, khususnya dalam pembuatan akta autentik terkait perbuatan hukum mengenai hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun.

Oleh karena itu, hubungan kerja dan kemitraan antara Kantor Pertanahan dengan PPAT dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya perlu terus dijaga dan ditingkatkan agar berjalan secara profesional dan sesuai dengan aturan yang ada.

Baca Juga : Nusron Wahid Tekankan Reformasi Layanan Pertanahan dalam Pelantikan 31 Pejabat ATR/BPN

“Melalui ini, kami berharap PPAT yang ada di Kabupaten Klungkung dengan peran yang dimiliki dapat memberikan pelayanan terbaiknya, guna mewujudkan Klungkung Mahottama”, tegas, I Gusti Agung Gede Warmadewa. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *