Persindonesia.Com,Klungkung – Dalam rangka kegiatan Pencegahan Sengketa, Konflik, dan Perkara Pertanahan Tahun Anggaran 2026, Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Klungkung melaksanakan Sosialisasi Rekomendasi Pencegahan Sengketa, Konflik, dan Perkara Pertanahan di Kabupaten Klungkung Tahun 2026 dipimpin oleh Kepala Seksi Penanganan dan Pengendalian Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Perbekel Desa Dawan Klod, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Klungkung, I Gusti Agung Gede Warmadewa, Kepala Subbagian Tata Usaha, Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, serta tim dari Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung.
Baca Juga : Tingkatkan Kualitas Pelayanan, Kantah Klungkung Lakukan Pembinaan dan Pengawasan PPAT
Dalam keterangannya, Kakantah Kabupaten Klungkung, I Gusti Agung Gede Warmadewa mengatakan sosialisasi ini dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan pemahaman masyarakat serta perangkat desa mengenai langkah-langkah pencegahan sengketa, konflik, dan perkara pertanahan yang ada di wilayahnya.
Mengingat perkembangan waktu, situasi dan kondisi saat ini tentunya persoalan-persoalan pertanahan akan muncul kepermukaan.
“Dengan sosialisasi ini kami berharap dapat memberi tambahan pengetahuan bagi masyarakat”, terang Kakantah, Selasa (10/3).
Kakantah Klungkung berharap melalui kegiatan ini dapat terjalin koordinasi dan komunikasi yang baik antara jajaran Kantor Pertanahan Klungkung, aparat Desa Dawan Klod dan masyarakat, sehingga setiap persoalan pertanahan akan lebih mudah diketahui dan diselesaikan.
Baca Juga : Perkuat Komitmen Etos Kerja, Jajaran Kantah Klungkung Teken Fakta Integritas
“Dengan langkah ini kami berharap membawa dampak positif untuk memberi pelayanan transparan, akuntabel, terintegiritas yang berguna bagi masyarakat”, ungkap I Gusti Agung Gede Warmadewa. (*)






