PS terhadap objek perkara sengketa pertanahan yang berlokasi di Banjar Sebatu Kaja, Desa Sebatu, Kecamatan Tegallalang, Kabupaten Gianyar, pada Jumat (22/08).
Gianyar,Media Persindonesia (persindonesia.com) 22 Agustus 2025 โ Pengadilan Negeri Gianyar melaksanakan Pemeriksaan Setempat (PS) terhadap objek perkara sengketa pertanahan yang berlokasi di Banjar Sebatu Kaja, Desa Sebatu, Kecamatan Tegallalang, Kabupaten Gianyar, pada Jumat (22/08). Kegiatan ini merupakan bagian dari proses pembuktian dalam persidangan perkara perdata yang sedang berjalan di pengadilan.
Objek tanah yang disengketakan terletak di kawasan perdesaan dengan kontur geografis yang khas, sehingga majelis hakim merasa perlu melakukan peninjauan langsung guna memahami secara utuh kondisi fisik lahan, batas-batas tanah, serta situasi faktual yang relevan dengan perkara.
Dalam kegiatan ini, majelis hakim yang menangani perkara hadir langsung ke lokasi bersama panitera pengganti, para pihak yang bersengketa, kuasa hukum masing-masing, serta disaksikan oleh aparat desa setempat dan tim teknis dari Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar, Gusti Putu Darma Astika, S.SiT., M.H, menyampaikan : keterlibatan pihaknya dalam Pemeriksaan Setempat adalah bagian dari dukungan teknis terhadap proses hukum yang membutuhkan data fisik dan peta pertanahan yang akurat. โKami hadir untuk memberikan klarifikasi dan data pendukung yang diperlukan oleh Majelis Hakim agar proses pengambilan keputusan benar-benar didasarkan pada fakta di lapangan,โ ujar Gusti Putu.
Pemeriksaan Setempat menjadi langkah penting dalam menangani sengketa pertanahan, terlebih di wilayah yang memiliki kompleksitas kepemilikan adat maupun riwayat penguasaan yang panjang. Dengan adanya peninjauan langsung ini, diharapkan proses hukum berjalan objektif, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
(Humas ATR/BPN Kabupaten Gianyar )






