Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Adik Ipar dan Anak SD Akhirnya Mendekam di Penjara

Persindonesia.com Jembrana – Pelaku tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur akhirnya ditangkap Polres Jembrana. Kedua pelaku tersebut berinisial I Gusti KBP (24) asal Kecamatan Jembrana dan MFR (25) yang tinggal di Kecamatan Jembrana. Diketahui, Pelaku I Gusti KBP telah melakukan pelecehan seksual terhadap adik Iparnya. Sedangkan pelaku MFR melakukan pelecehan seksual terhadap anak yang masih duduk di sekolah dasar.

Dalam jumpa pers, Kapolres Jembrana Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto mengatakan pihaknya kali ini berhasil mengamankan 2 pelaku kasus pelecehan anak dibawah umur, dimana kedua korban masih bersekolah. “kasus yang pertama dengan pelaku berinisial Gusti KBP yang telah melakukan perbuatannya terhadap korban yang merupakan adik iparnya sejak tahun 2021,” terangnya. Selasa (6/8/2024).

Endang mengungkapkan, kasus tersebut terungkap ketika kakak korban membaca chatingan korban dan suaminya di pesan whatsapp. Dimana tersangka memaksa korban membuka pintu kamarnya. Namun ditolak oleh korban. Membaca pesan itu, kakak korban menanyakan adiknya. Akhirnya korban menceritakan kejadian yang dialaminya sejak tahun 2021 lalu.

Kabupaten Bangli Dinilai Berhasil Menjadi Perintis DRPPA Se-Indonesia

“Korban tidak berani mengatakan hal itu kepada kakaknya karena diancam. Kemudian kakak korban menanyakan suaminya dan tersangka mengakui perbuatannya. Akhirnya pihak korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Jembrana,” ucapnya.

Kasus yang kedua, lanjut Endang, dengan tersangka MFR terungkap ketika korban yang merupakan anak tiri tersangka mengeluh susah BAB dan mengeluarkan darah. Kemudian oleh ibunya, korban diajak ke Puskesmas. “Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata korban mengeluarkan darah dari kemaluan. Petugas medis mengatakan hal itu kepada ibu korban,” terangnya

Menurutnya, pendarahan terjadi karena kemaluan korban kena benda tumpul. Akhirnya ibu korban menanyakan pada anaknya. Korban akhirnya mengakui perbuatan tersangka atau ayah tirinya ketika ibunya tidak di rumah. Kemudian korban dirujuk ke RSU Negara dan ibu korban melaporkan kejadian itu ke Polres Jembrana. “Tersangka akhirnya ditangkap dan ditahan pada 25 Juli lalu. Pelaku mengakui perbuatannya sudah dilakukan sebanyak 4 kali terhadap korban yang masih SD,” jelasnya.

Pasca Dilantik, Wayan Puspa Negara Soroti 6 Persoalan Krusial di Badung

Endang mengungkapkan, kedua tersangka dijerat pasal perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU jo pasal 64 ayat 1 KUHP. Atau pasal 6 huruf c jo pasal 4 ayat 2 huruf c jo pasal 15 ayat 1 huruf a, huruf e dan huruf g UU RI No 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

“Kedua pelaku diancaman dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar untuk UU perlindungan anak. Pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda pidana paling banyak Rp 300 juta untuk TPKS,” ujarnya.  Dar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *