Pelaku Pencurian Dibebaskan Setelah Dapat RJ Dari Kejari Jembrana

Persindonesia.com Jembrana – Pelaku kasus pencurian dompet yang terjadi pada Jumat 17 Juni 2022 siang terhadap wisatawan asing asal USA berinisial Mr. NJ yang berlibur di Medewi, dengan pelaku Her P mendapatkan Restorative Justice (RJ) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana setelah dimaafkan oleh korban. Selasa (30/8/2022).

Saat dikonfirmasi Kepala Kejari Jembrana, Salomina Meyke Saliama mengatakan, pelaku pemcurian dompet telah dimaafkan oleh korban sehingga pihaknya menghadirkan kedua belah pihak. “Kami sebagai fasilitator untuk upaya perdamaian kedua belah pihak dimana korban Mr. NJ sebagai korban. Tersangka Her P mencuri uang dan barang korban dengan alas an untuk kebutuhan sehari-hari,” terangnya.

Polri Angkat Bicara soal Pengacara Brigadir J Tak Diizinkan Ikuti Rekonstruksi

Tersangka juga mengaku, lanjut Meyke, mencuri uang untuk membeli beras dan popok anak. Setelah mediasi perdamaian, korban Mr. MJ telah memaafkan tersangka Her P atas perbuatannya. Korban mempunyai insiatif sendiri mendatangi Kantor Kejari Jembrana menyatakan memaafkan pelaku menjadi poin penting sehingga pihaknya memberikan RJ kepada tersangka.

“Saat itu tersangka langsung meminta maaf kepada korban dan korban langsung memaafkan tersangka. Korban tidak ingin melanjutkan dan memaafkan korban melihat kondisi korban. Ini kerelaan hati dari korban sehingga perkara tidak dilanjutkan,” pungkasnya. vlo

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *