Pemkab Badung Terima LHP Kepatuhan PDRD dari BPK Bali, Tegaskan Komitmen Tindak Lanjut Rekomendasi

BADUNG Persindo – Pemerintah Kabupaten Badung menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Tahun 2024 hingga Triwulan III Tahun 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Bali. Laporan tersebut diterima langsung oleh Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta bersama Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti dalam kegiatan penyerahan yang berlangsung di Four Star by Trans Hotel, Renon, Denpasar, Senin (29/12/2025).

Penyerahan LHP merupakan bagian dari tugas konstitusional BPK dalam melakukan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah, khususnya untuk mengukur tingkat kepatuhan pemerintah daerah terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak dan retribusi. Pemeriksaan mencakup seluruh siklus pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, hingga pelaporan.

Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan tersebut menjadi dasar penting dalam memperkuat tata kelola keuangan daerah yang akuntabel dan transparan. Ia menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Badung untuk menindaklanjuti setiap rekomendasi BPK secara sistematis dan berkelanjutan sebagai upaya peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah.

Menurutnya, pemeriksaan kepatuhan yang dilakukan BPK merupakan bagian dari pemeriksaan tematik nasional yang dilaksanakan dalam dua tahap, melanjutkan pemeriksaan pendahuluan selama 35 hari yang berakhir pada 17 November 2025. Pemeriksaan ini bertujuan mendukung desentralisasi fiskal dengan meningkatkan kapasitas fiskal daerah agar mampu membiayai penyelenggaraan pelayanan publik secara mandiri.

“Hasil pemeriksaan ini akan kami manfaatkan sebagai bahan evaluasi dalam optimalisasi penerimaan daerah serta meminimalkan potensi risiko ketidakpatuhan administrasi dan fiskal,” ujar Wabup Alit Sucipta. Ia menambahkan bahwa penguatan sistem pengendalian intern, peningkatan kualitas sumber daya manusia, dan penyempurnaan regulasi daerah menjadi fokus utama tindak lanjut untuk mewujudkan prinsip good governance.

Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Bali I Gusti Ngurah Satria Perwira menjelaskan bahwa pemeriksaan kepatuhan PDRD Tahun 2024 hingga Triwulan III Tahun 2025 dilaksanakan pada enam pemerintah daerah di Provinsi Bali, termasuk Kabupaten Badung. Pemeriksaan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah beserta aturan pelaksanaannya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, struktur pendapatan pajak daerah Kabupaten Badung masih bertumpu pada sektor pariwisata. Pada Tahun Anggaran 2024 (audited), kontribusi terbesar berasal dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Jasa Perhotelan sebesar 56 persen, disusul PBJT Makanan dan/atau Minuman sebesar 20 persen, serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 16 persen. Sementara pendapatan retribusi daerah didominasi oleh Retribusi Pelayanan Kesehatan sebesar 60 persen, dan Retribusi Pelayanan Tempat Rekreasi, Pariwisata, dan Olahraga sebesar 32 persen.

BPK juga mencatat tingkat penyelesaian tindak lanjut rekomendasi pada enam entitas pemeriksaan telah mencapai rata-rata 97,61 persen, yang menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan. Meski masih ditemukan sejumlah catatan pada aspek regulasi, pendataan, perencanaan, serta penetapan dan pemungutan pajak dan retribusi, BPK menyimpulkan bahwa secara material pengelolaan PDRD telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

BPK menegaskan bahwa hasil pemeriksaan kepatuhan ini akan menjadi bagian dari proses pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Pemerintah daerah juga diingatkan untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Bupati dan Wali Kota se-Bali, Ketua DPRD se-Bali, serta Inspektur Kabupaten Badung Luh Suryaniti.  @*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *