Pengukuran Penataan Batas di Desa Kemenuh, Wujudkan Kepastian dan Tertib Administrasi Pertanahan

GIANYAR PersindoRabu, 18 Februari 2026 – Kegiatan pengukuran bidang tanah dalam rangka permohonan penataan batas dilaksanakan di Desa Kemenuh, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas permohonan masyarakat untuk memastikan kejelasan letak serta kesesuaian batas bidang tanah sesuai kondisi di lapangan.

Tim ,teknis melakukan pengukuran secara langsung dengan menghadirkan para pemilik tanah yang berbatasan, perangkat desa, serta pihak-pihak terkait. Kehadiran seluruh unsur tersebut bertujuan untuk memastikan proses berjalan secara terbuka, akurat, dan disepakati bersama oleh para pihak yang berkepentingan.

Penataan batas menjadi langkah penting dalam mencegah potensi tumpang tindih maupun sengketa di kemudian hari. Melalui pengukuran ulang dan penegasan batas yang jelas, diharapkan tercipta kesepahaman antar pemilik bidang tanah serta terbangun kepastian hukum atas kepemilikan masing-masing.

Kegiatan ini juga menjadi bagian dari komitmen peningkatan kualitas pelayanan pertanahan kepada masyarakat, khususnya dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan di wilayah Desa Kemenuh dan sekitarnya.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar, I Gusti Putu Darma Astika, S.SiT., M.H., menyampaikan, penataan batas merupakan langkah preventif yang sangat penting dalam menjaga stabilitas dan kepastian hukum di bidang pertanahan.ย  โ€œPenataan batas bukan hanya soal pengukuran teknis, tetapi juga membangun kesepahaman antarwarga serta memberikan jaminan kepastian hukum atas hak tanah. Kami berkomitmen untuk terus menghadirkan pelayanan yang profesional, transparan, dan akuntabel demi mendukung tertib administrasi pertanahan di Kabupaten Gianyar,โ€ ujarnya.

Dengan dukungan aktif masyarakat dan pemerintah desa, proses pengukuran berjalan lancar dan kondusif. Diharapkan hasil penataan batas ini dapat memberikan manfaat nyata bagi para pemohon serta semakin memperkuat kepastian hukum hak atas tanah di Kabupaten Gianyar.

Humas ATR/BPN Gianyar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *