Pengurus PMI Ilegal Bermodus Iklan Kerja di Singapura Berhasil Ditangkap Polisi

Persindonesia.com Batam – Unit Opsnal Reskrim Polsek Nongsa berhasil mengamankan seorang wanita berinisial MS (33), yang diduga terlibat dalam tindak pidana penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal. Pelaku ditangkap di kediamannya di Perumahan Taman Raya Tahap II, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, pada Kamis (5/12/2024).

Penangkapan MS bermula dari laporan masyarakat yang diterima pada Senin (2/12/2024) sekitar pukul 20.00 WIB. Laporan tersebut menyebutkan keberadaan dua wanita asal Palembang, Sumatera Selatan, yang kebingungan di pinggir Jalan Pattimura, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa.

Setelah diperiksa, kedua wanita tersebut mengaku dijanjikan pekerjaan di Singapura sebagai penjaga kantin oleh MS. Namun, sesampainya di sana, mereka justru diarahkan untuk bekerja di pasar malam. Merasa tertipu, kedua korban akhirnya memutuskan kembali ke Batam.

Bulog Tegal Salurkan Beras Banpang Terbesar di Jateng

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa MS memberangkatkan kedua korban ke Singapura pada 29 November 2024 melalui Pelabuhan Internasional Harbour Bay, Batam. MS memanfaatkan media sosial, seperti akun Facebook pribadi bernama “Tige Saudara” dan status WhatsApp, untuk menawarkan pekerjaan dengan iming-iming gaji besar.

“Pelaku membebankan biaya awal antara Rp 2 juta hingga Rp 5 juta kepada korban, tergantung jenis pekerjaan yang dijanjikan,” ujar Kapolsek Nongsa, Kompol Effendri Alie, S.IP., M.H.

Pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel Oppo A17 yang digunakan pelaku dalam aksinya. Dari hasil pengembangan, diketahui MS telah memberangkatkan sekitar 15 orang ke Singapura secara ilegal pada November 2024.

KPU Tetapkan Kemenangan Bang-Ipat dalam Pilkada Jembrana

“MS diketahui memperoleh keuntungan sebesar Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta per korban. Sebelumnya, MS pernah bekerja di Singapura sebelum beralih menjadi perekrut PMI non-prosedural,” terangnya.

Atas perbuatannya, MS dijerat Pasal 81 jo Pasal 83 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP. “Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp 15 miliar,” jelasnya.

Alie mengimbau masyarakat agar tidak tergiur dengan janji pekerjaan di luar negeri yang tidak memenuhi persyaratan dokumen. “Hal ini sangat berisiko dan dapat membahayakan keselamatan pribadi, karena tidak ada jaminan perlindungan bagi PMI non-prosedural,” tegasnya.

Janji Manis Berpotensi Prank Politis, Pemberian Rp 2 Juta Per KK Tiap Hari Raya Keagamaan

Ia juga mengajak masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui praktik serupa. Upaya ini sejalan dengan Program 100 Hari Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dalam pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *