Persindonesia.com Jembrana – Maraknya rokok illegal alias bodong di Kabupaten Jembrana menyebabkan petugas Bea Cukai gencar melakukan operasi. Kali ini seorang penjual rokok illegal berhasil ditangkap saat melakukan transaksi salah satu toko di Desa Yeh Embang Kangin, Kecamatan Mendoyo, Jembrana.
Penjual rokok illegal tersebut berinisial inisial PAT 45 tahun, saat ini ditahan selama 20 hari oleh Kejaksaan Negeri Jembrana Penahanan dilakukan setelah penyidik Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP A Denpasar menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejari Jembrana.
Saat jumpa pers, Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana, Salomina Meyke Saliama menjelaskan bahwa tersangka PAT ini ditangkap pada Kamis, 22 Februari 2024, saat kedapatan membawa tas berisi rokok ilegal di depan Toko B. Indra di Desa Yeh Embang Kangin, Kecamatan Mendoyo. Tersangka memperoleh keuntungan Rp 5.000 hingga Rp 7.000 per slop rokok yang terjual.
Diduga Korupsi Dana Desa, Polres Mojokerto Amankan Oknum Kades
“Berdasarkan perhitungan Ahli, kerugian negara akibat perbuatan PAT mencapai Rp 5.841.637,78. Tersangka disangka melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai,” terangnya, Senin (22/4/2024).
Menurutnya, penangkapan PAT ini bermula saat Petugas Bea Cukai mendapat informasi dari masyarakat tentang penjualan rokok ilegal yang marak di Kabupaten Jembrana. Kemudian pada hari Kamis, 22 Februari 2024, sekitar pukul 10.00 Wita, petugas Bea Cukai melakukan pemeriksaan terhadap PAT yang sedang membawa tas. Saat diperiksa tas tersebut berisi rokok tanpai pita cukai atau ilegal.
“Ada 7 jenis rokok ilegal yang berhasil diamankan oleh petugas, dengan jumlah sebanyak 75 bungkus rokok,” jelasnya.
Diduga Lakukan Kriminalisasi, Masyarakat Tuntut Oknum Kapolres Dicopot
Lebih jelasnya Meyke mengatakan, tersangka PAT dilakukam penahaman selama 20 hari berdasarkan alasan obyektif sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP dan alasan subyektif sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP. “Penuntut Umum khawatir PAT akan melarikan diri,” pungkasnya. Dar






