Denpasar,PersIndonesia.Com- Kepolisian Daerah (Polda) Bali berahasil melakukan pengungkapan kasus Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) di sejumlah TKP di Wilayah Hukum Polda Bali kurun waktu 3 Bulan terakhir (Agustus hingga Oktober 2024).
Pengungkapan kasus Curanmor sendiri berawal dari adanya informasi oleh masyarakat dan 9 Laporan Polisi yang diterima SPKT Polda Bali terkait kasus yang cukup meresahkan ini.
Baca Juga : Kapolres Beserta Kapolsek Kumai Resmikan Air Minum Gratis
Kapolda Bali, Irjen Pol Daniel Adityajaya, pada hari Senin (21/10) menjelaskan keberhasilan pengungkapan kasus Curanmor ini merupakan upaya kerja keras Tim Ditreskrimum Polda Bali yang bergerak cepat siang maupun malam hari untuk melakukan penyelidikan melalui informasi yang diterima.
Dari hasil pengembangan penyidikan, Tim Ditreskrimum Polda Bali berhasil mengamankan 11 orang pelaku yang rata-rata Residivis, antara lain berinisial, BD, MM, AM, ILS, IMDP, MFDP, INYSDT, RS, PBA, ZND, dan MAT.
“Para pelaku beraksi di Denpasar Selatan 10 TKP, Denpasar Barat 9 TKP, Denpasar Utara 8 TKP, Denpasar Timur 6 TKP, Kuta Utara 6 TKP dan Karangasem, Tabananan, Klungkung serta Bangli sejumlah 1 TKP”, ujarnya didampingi Dirreskrimum, Kombes Pol Dr. Gede Adhi Mulyawarman, Wadir AKBP Ketut Suarnaya dan Kabid Humas Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan.
Lebih lanjut dikatakan, para pelaku melakukan aksinya dengan beberapa modus operandi seperti, kunci motor nyantol, didorong dan menggunakan kunci palsu. Dalam penangkapan terhadap para pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 51 Unit Sepeda Motor bebagai merek.
Dari 51 unit yang berhasil diamankan, yaitu N Max 9 unit, Scoopy 15 unit, Beat 10 Unit, Vario 6 unit, Lexy 2 unit, CBR 2 Unit, FU 1 unit, Vixion 2 unit, Aerox 1 unit, Jupiter 1 unit, Pcx 1 unit dan Mio Soul 1 Unit.
“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP Ayat 1 ke 3, ke 4, ke 5 dan atau Pasal 362 KUHP Ancaman hukuman 7 tahun dan 5 tahun penjara”, ungkap Kapolda Bali.
Baca Juga : Percepat Pelayanan, Rumah Tahanan Bangli Optimalkan ‘SiWayan Tegas”
Adapun beberapa Nomer Polisi (Nopol) barang bukti sepeda motor yang sudah terdeteksi, N Max DK 2479 ADI, N Max DK 5285 TD, Vixsion AO 6230 UO, Aerox DK 4290 AEI, Scoopy DK 5529 FAS, Scoopy DK 3887 ADO, Scoopy DK 5787 ABT, Beat DK 2148 NE.
Sementara untuk yang lainnya masih di cek dengan gosok Nomer Mesin dan Nomer Rangka untuk menyocokkan registrasi dan identitas kendaraan masing-masing.
“Saat ini para tersangka sudah ditahan di rumah tahanan Polda Bali dan kasus ini juga masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan kejahatan Curanmor di Wilayah Hukum Polda Bali”, tandasnya.(TIM)






