Polisi Ringkus 4 Pelaku Pencurian Alat Gambelan di Desa Anturan, Ini Kronologisnya

BULELENG-PersIndonesia.Com- Empat pelaku pencurian seperangkat Alat Gambelan (Gong) di Pura Kawitan Pasek Gelgel, Banjar Dinas Pasar, Desa Anturan, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng berhasil ditangkap SatReskrim Polres Buleleng. Pelaku yang ditangkap yaitu Kt Gunaya, PT JK Anjasmara, KD Perdiyasa dan KME (masih di bawah umur).

Baca Juga:Pelaku Residivis Curanmor Kembali Berulah di Jalan Raya Benoa, Pelaku Didor Polisi

Kejadian diketahui berawal pada hari Senin (04/3/2024) pukul 19.00 Wita, saat Kelian Dadia Pasek Gelgel, KD Tri Suka Adnyana hendak membuka gudang penyimpanan Gambelan sudah dalam keadaan terbuka dan setelah dicek banyak alat Gambelan tidak ada. Atas kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polisi.

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Arung Wiratama menjelaskan setelah menerima laporan tersebut Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Buleleng dipimpin Kanit 1 Pidum IPTU Demiral Safriansyah kemudian melakukan penyelidikan dan olah TKP. Dari penyelidikan secara intensif dan informasi yang diperoleh, petugas akhirnya mengamankan satu persatu pelaku dimulai dari Kt Gunaya kemudian PT JK Anjasmara, KD Perdiyasa dan KM E.

Dan dari pengakuan keempat pelaku mengatakan menjual hasil curiannya ke salah satu warga Desa Kaliasem berinisial G.A seharga Rp. 3.000.000,-. Dan setelah dicek ke lokasi, petugas berhasil menemukan seperangkat alat Gambelan (Gong) yang hilang.

“Para pelaku melakukan aksinya secara bertahap sebanyak 3 kali dalam 2 hari saat malam hari dan lengang. Hasil penjualannya dibagi dan habis untuk Judi Slot dan Narkoba”, ungkapnya saat press release didampingi Kasi Humas Polres Buleleng AKP I Gede Darma Diatmika, Kamis (14/3/24) di Mapolres Buleleng.

Baca Juga: Pencarian Hilangnya Pendaki Gunung oleh Tim SAR Satbrimob Polda Bali

AKP Arung Wiratama mengatakan selain mengamankan para pelaku petugas juga mengamankan barang yang didapat pada pembeli seperti 2 buah kendang, 2 buah petuk/kempul, 8 pasang cengceng, 6 buah reong/terompong, dan 2 buah panggul (alat pemukul reong).

Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, keempat pelaku berikut barang bukti kini diamankan di Polres Buleleng. “Para pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke (4) KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara”, tandasnya. (DBul).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *