Buleleng,PersIndonesia.Com- Pelaku pembunuhan I Pande Gede Putra Palguna alias Dede (53), warga Bekasi, Jawa Barat yang ditemukan tak bernyawa di kawasan Hutan Lindung Dusun Buyan, Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng akhirnya berhasil diungkap Tim Goak Poleng Sat Reskrim Polres Buleleng.
Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi menjelaskan setelah melakukan serangkian penyelidikan intensif, Tim Goak Poleng Satreskrim Polres Buleleng kemudian berhasil mengungkap keterlibatan tiga (3) orang pelaku yang kesemuanya berjenis kelamin perempuan.
Baca Juga :Â Gulung Sindikat Jaringan Narkoba, Polres Buleleng Jebloskan 6 Tersangka ke Bui
Adapun ketiga orang tersebut yaitu, O.S.M alias Oky (38), warga Sanur Kauh, Denpasar Selatan kemudian I.O.P alias Intan (38), warga Sukorejo, Bojonegoro, Jawa Timur dan A.L.Y alias Leni (57), warga Dangin Puri Kaja, Denpasar Utara. “Ketiga tersangka diketahui memiliki hubungan dengan korban terkait permasalahan hutang-piutang senilai Rp 5,4 miliar”, jelas Kapolres Buleleng Kamis (13/2/2025).
Lebih lanjut kata Kapolres, permasalahan ini bermula dari bisnis jual beli hotel di Denpasar antara Dede (red-korban) dan tersangka Leni sejak tahun 2019. Korban yang menjanjikan menjualkan hotel milik Leni justru menghilang setelah menerima uang operasional, sehingga Leni meminta bantuan Oky dan Intan untuk mencari korban.
Korban akhirnya ditemukan pada November 2024, kemudian tinggal bersama Oky dan Intan di sebuah kos di Jalan Gunung Soputan, Denpasar. Selama tinggal bersama, korban kembali meminjam uang sebesar Rp 60 juta kepada kedua tersangka.
Puncaknya terjadi pada pertengahan Januari 2025, saat Oky dan Intan mengetahui korban kerap berbohong soal uang pinjaman. Ditambah adanya perintah dari Leni untuk menekan korban agar mengembalikan uangnya, ketiga tersangka mulai melakukan penyiksaan secara bertahap sejak 20 Januari 2025 hingga 2 Februari 2025, yang berujung pada kematian korban.
“Usai mengetahui korban meninggal dunia, ketiga tersangka sepakat membuang mayat korban di kawasan Hutan Lindung Desa Pancasari dengan menggunakan mobil Honda Brio warna kuning yang disewa dari sebuah rental di Denpasar Selatan”, kata AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi.
Dalam proses penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya: 1 unit mobil Honda Brio warna kuning DK 12XX CAN, rekaman CCTV dan perangkat DVR, Flashdisk berisi data GPS perjalanan mobil dari Denpasar ke Buleleng, 4 unit ponsel milik tersangka dan 1 unit ponsel milik korban.
Kemudian peralatan yang digunakan untuk menganiaya korban seperti setrika, korek api, sapu, serok, kaleng pembasmi serangga, serta kabel ties juga pakaian korban serta rekening mutasi bank milik korban. “Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara”, tegas Kapolres.
Baca Juga :Â Korban Laka Lantas Tak Dijamin BPJS, Ini Kata Kepala Cabang Singaraja
Diketahui peristiwa mengeggerkan ini bermula pada Senin, 3 Februari 2025 sekitar pukul 14.00 Wita, saat warga setempat menemukan sesosok mayat tanpa identitas di pinggir Jalan Singaraja-Denpasar, kawasan Hutan Lindung Desa Pancasari. Tim Satreskrim Polres Buleleng dan Polsek Sukasada segera mendatangi TKP untuk melakukan olah TKP dan pemeriksaan awal dengan metode Scientific Investigation.
Kemudian Unit Inafis Satreskrim Polres Buleleng melalui teknologi sidik jari berhasil mengidentifikasi korban sebagai I Pande Gede Putra Palguna alias Pande alias Dede. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan korban mengalami kematian yang tidak wajar dengan tanda-tanda kekerasan seperti luka ikatan di pergelangan tangan dan kaki, luka bakar di punggung dan kepala, lebam di area mata, luka robek di bibir, serta luka gores di bagian pinggang.
“Jenazah korban kemudian diautopsi di RSUD Buleleng untuk memastikan penyebab kematian”, imbuh Kapolres Buleleng didampingi Kasat Reskrim dan Kasi Humas Polres Buleleng.
Kapolres Buleleng menegaskan bahwa Polres Buleleng melalui Tim Goak Poleng Sat Reskrim berkomitmen mengungkap setiap tindak pidana secara profesional dengan mengedepankan metode Scientific Investigation untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.
Diharapkan masyarakat untuk terus menjalin komunikasi dengan Kepolisian apabila mengetahui adanya indikasi tindak pidana di wilayah masing-masing. “Hal ini guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Hukum Polres Buleleng”, tegasnya. (DBul)






