Polres Jembrana Berhasil Menangkap 4 Tersangka Sabu, 1 Orang Diduga Pengedar Masih DPO

Persindonesia.com Jembrana – Satresnarkoba Polres Jembrana berhasil menangkap pengedar sekaligus pemakai narkoba jenis sabu di 3 tempat berlainan dengan tersangka 5 orang satu diantaranya masih DPO. Dengan barang bukti berhasil diamankan diduga narkotika jenis sabu sebanyak 2 klip palstik dengan berat keseluruhan 0,45  gram bruto atau 0,11gram netto, 12 klip seberat 31,63  gram bruto atau 29,46 gram netto dan 1 klip sebanyak 0, 22 gram bruto atau 0,05 gram netto

Adapun tersangka pertama yang berhasil diamankan dirumahnya berinisial berinisial  I M R alias D 35 tahun seorang petani yang ditangkap pada hari Jumat tanggal 04 Maret  2022 sekira pukul 21.00 wita, bertempat Jl, Denpasar – Gilimanuk, Banjar Banyubiru Desa Kaliakah Kecamatan Negara Kabupaten Jembrana. Barang bukti yang berhasil diamankan 2 klip palstik diduga sabu dengan berat keseluruhan 0,45  gram bruto atau 0,11gram netto.

Kampanye Publik Layanan Anti Pungli dan Gratifikasi Bapas Kls II Karangasem

Hal tersebut diutarakan oleh Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana saat jumpa pers di Aula Polres Jembrana. dirinya melanjutkan, untuk tersangka ke dua engan barang bukti besar sebayak  berinisial 12 buah plastik klip berisi Kristal bening yang di duga sabu dengan berat keseluruhan 31,63  gram bruto atau 29,46 gram netto, berinisial A D N W alias A, 21 tahun seorang mahasiswa asal dari Banjar Wanasari Kaja Desa Wanasari, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana diduga seorang pengedar dan bapaknya masih DPO. Senin (14/3/2022).

“Tersangka berhasil ditangkap di Taman Kota Jembrana Jl. Suropati Link/Kel. Dauhwaru pada hari Rabu tanggal 09 Maret  2022 sekira pukul 17.00 wita. dari hasil pengeledahan petugas menemukan 3 klip plastik sabu. dari pengakuan tersangka, dirinya mengaku disuruh ayahnya berinisial A W alias P yang masih DPO untuk menjual kepada D. Selanjutnya petugas menuju rumahnya akan tetapi ayahnya sudah duluan melarikan diri,” terangnya.

Pameran 4 Perupa di Surabaya 

Untuk Tersangaka ketika, pihaknya berhasil menangkap 2 tersangka pada hari Jumat 11 Maret 2022 sekira pukul 01.00 wita, berinisial R F alias R  30 tahun merupakan seorang mahasiswa, asal Banjar Air Anakan, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana serta berinisial P A S alias W 25 tahun merupakan seorang mahasiswa asal Lingkungan Ketapang, Kelurahan Lelateng, Negara, Jembrana. Tersangka berhasil ditangkap dirumahnya  R F alias R  dengan barang bukti diamankan 1 klip plastik diduga sabu seberat 0, 22 gram bruto atau 0,05 gram netto.

“Atas perbuatannya 4 tersangka tersebut, mengedarkan maupun sebagai pemakai dikenai pasal 114 ayat (1)  atau 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a Undang undang RI N0 35 tahun 2009 tentang Narkotika, diancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 1 miliar dan paling banyak 10 miliar rupiah,” ucapnya.

Keberhasilan Jokowi, dari Layanan Internet, Eksport, Hingga 1 Juta Perumahan Untuk Rakyat Telah di Realisasikan.

Hasil dari penangkapan 4 tersangka tersebut, imbuh Juliana, merupakan menjadi evaluasi kedepannya, tentu semua stake holder ikut memantapkan edukasi kepada masyarakat karena jaringan narkoba ini tentu ada suplay artinya ada permintaan tentu ada yang mensuplay. “Ini yang kita putus mata rantainya, kita akan edukasi masyarakat untuk tidak ada lagi permintaan berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika,” tutupnya. (S)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *