Polres Jembrana Menangkan Pra Peradilan Atas Pemohon Sudiana dan Wijaya

Persindonesia.com Jembrana. Upaya pra peradalin terhadap Polres Jembrana terkait penetapan kasus tersangka, kasus dugaan pencemaran nama baik, ditolak pengadilan Negeri Negara dengan termohon Kapolres Jembrana dengan Kasat Reskrim Polres Jembrana oleh pemohon I Kade Sudiana dan Ketut Wijaya, majelis hakim negeri negara tidak mengabulkan segala permohonan pemohon.

Sidang dipimpin oleh Hakim tunggal Gede Putu Oka Yasa Bharata, S.H dan Panitera Komang Sastrini, S.H dihadiri oleh kuasa pemohon Brigjen.Pol.Purn. Drs. Alit Widana, SH.Msi, Nyoman Budiarta.SH.MH dan Wayan Ardika.SH. bertempat di Pengadilan Negeri Negara. Kamis (12/1/2023)

Mantap! Pasar Murah di Sentra Tenun Nilai Transaksi Capai 72 Juta Sehari

Sementara termohon Kapolres Jemberana dan Kasat Reskrim Polres Jemberana melalui Kuasa hukum Termohon dari Bidkum Polda Bali adalah KBP I Gusti Ngurah. Pembina TK 1 1 I Wayan Kota, Kompol I Ketut Soma Adnyana, S.H., M.H. dan  I Nyoman Cenik. Dari hasil sidang kasus dugaan penemaran nama baik dengan penetapan tersangaka dilanjutkan Satreskrim Polres Jembrana lantaran hakim menolak seluruh permohonan pemohon karena tidak berdasar.

Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Julianan saat dikonfirmasi wartawan, membenarkan telah mengetahui putusan Pra Peradilan Pengadilan Negeri Negara terkait penetapan tersangka dugaan pencemaran nama baik. sehingga sesuai prosedur, kasus ini tetap dilanjutkan.

Tahun 2023 Lanjutkan 13 Program, Bupati Jembrana Fokus Perehaban Sekolah dan Pura

“Pihak tersangka sebenarnya sudah dipertemukan dengan pelapor, akan tetapi tidak ada titik temu, sehingga kasus tetap dilanjutkan. Kemudian Ketika ditetapkan tersangka, kami di pra peradilankan dan ditolak dari Pengadilan Negeri Negara,”

Namun Kapolres Jembrana menyampakan, dalam tahap-tahap selanjutnya baik di penyidikan atau dilimpahkan ke Kejaksaan Jembrana, apabila kedua pihak berdamai memungkinkan untuk diajukan restorative justice (RJ). “Kalau pun nanti saat di penyidikan, ada perdamaian, kami ajan ajukan RJ. Artinya kasus ini tetap dilanjutkan.

Mendadak Basket di Lapangan Jelek, Dewa United Umumkan Pindah ke Kota Tangerang

Perkara ini tekait dugaan pencenaran nama baik sebagai mana dikutip dalam pasal 310 ayat (2) KUHP dan pasal 311 ayat (1) KIHP. Dalam permohonan pra eradilan dengan termohon Kapolres Jembrana dan Kasat Reskrm Polres Jembrana, pemohon meminta menyatakan tidak sah berkenaan dengan penetapan tersangka atasdiri pemohon oleh termohon.

Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan dan memulihkan hak pemohon dalam kemampuan harkat dan martabat pemohon. Namun dalam putusan Pengadilan Negeri Negara permohonan itu tidak di kabulkan.Vlo

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *