Surabaya, Persindonesia.com — Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kota Surabaya kembali menunjukkan hasil signifikan. Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan seorang pria berinisial Hlr Sgn, warga Tambak Mayor, yang diduga kuat berperan sebagai pengedar ganja dalam jaringan peredaran gelap di wilayah tersebut.
Penangkapan dilakukan pada Jumat, 13 Februari 2026 sekitar pukul 15.30 WIB, berdasarkan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya. Dari pemeriksaan terhadap seorang tersangka lain berinisial H S, petugas memperoleh informasi penting yang mengarah pada identitas pemasok ganja, yakni Hlr Sgn.
Kasatresnarkoba AKBP Dodi Pratama menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan aparat kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di Kota Pahlawan.
“Dari tangan tersangka kami mengamankan sejumlah barang bukti ganja dalam berbagai bentuk, mulai dari paket siap edar hingga bahan lintingan yang digunakan untuk konsumsi,” ujar AKBP Dodi, Senin (23/02/2026).
Dalam proses penyelidikan intensif, petugas akhirnya berhasil menangkap tersangka di kawasan Jalan Kartini, Kecamatan Tegalsari, Surabaya. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus ganja yang disimpan di saku celana tersangka.
Selain itu, di dalam tas selempang hitam milik pelaku, petugas juga menemukan dua linting ganja serta satu unit telepon seluler yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi dalam transaksi narkotika.
Dari hasil interogasi di lokasi penangkapan pertama, tersangka mengakui masih menyimpan ganja di tempat kerjanya yang berada di Jalan Barata Jaya, Kecamatan Gubeng. Tim kemudian bergerak cepat untuk melakukan pengembangan.
Penggeledahan di lokasi kedua kembali membuahkan hasil. Polisi menemukan satu kotak tempat makan berisi ganja serta satu kantong plastik hitam yang berisi batang ganja yang diduga akan diedarkan.
Total barang bukti yang diamankan dari kedua lokasi meliputi ganja dalam kemasan, lintingan siap pakai, batang ganja, serta kertas papir yang biasa digunakan untuk proses peredaran maupun konsumsi.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial M, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Pengakuan ini membuka kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam peredaran ganja di Surabaya.
Setelah diamankan, tersangka dibawa ke Urkes Polrestabes Surabaya untuk menjalani tes urine. Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolrestabes Surabaya guna proses penyidikan lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana terbaru sebagaimana diatur dalam KUHP yang telah diperbarui.
AKBP Dodi menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan guna memburu pemasok utama yang kini berstatus DPO.
“Pengungkapan ini tidak berhenti pada satu pelaku. Kami akan terus menelusuri jaringan di atasnya hingga tuntas,” tegasnya. (Redaksi)






