Sertipikasi tanah ulayat kaum yang diserahkan secara langsung di Kota Padang
Jakarta persindonesia.com โ Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui program strategis nasional terus memperkuat perlindungan hukum atas tanah masyarakat adat, termasuk tanah ulayat yang merupakan identitas kultural sekaligus sumber penghidupan utama bagi komunitas adat Minangkabau di Sumatera Barat. Salah satu bentuk nyata komitmen tersebut adalah melalui sertipikasi tanah ulayat kaum yang diserahkan secara langsung di Kota Padang, Selasa (30/09/2025).
Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Kementerian ATR/BPN, menyatakan bahwa sertipikasi tanah ulayat merupakan langkah penting dalam mewujudkan keadilan agraria dan menjaga keberlanjutan warisan budaya adat.
“Negara hadir untuk memastikan masyarakat hukum adat memiliki kepastian hukum atas tanah yang mereka kelola secara turun-temurun. Melalui sertipikat tanah komunal, kita ingin menjamin keamanan hak mereka dari ancaman konflik, alih fungsi, atau penguasaan oleh pihak yang tidak berhak,” ujar perwakilan BPN Pusat di Jakarta.
Dalam kegiatan Penyerahan Sertipikat Tanah untuk Rakyat di Kerapatan Adat Nagari (KAN) Kuranji, Padang, dua sertipikat tanah ulayat kaum resmi diserahkan kepada Mamak Kepala Waris sebagai perwakilan sah kaum adat. Sertipikat ini diberikan atas nama Swastamam Loeis (76), Mamak Kepala Waris suku Melayu asal Kota Padang dan Joni Akhiar (60), Mamak Kepala Waris suku Kutianyie dari Kabupaten Solok.
Keduanya menyambut baik inisiatif pemerintah ini dan menegaskan bahwa sertipikasi tanah bukan hanya soal legalitas, tapi juga langkah antisipatif menjaga ketertiban internal keluarga besar adat serta warisan pusako tinggi.
โSaya lakukan sertipikasi ini demi menjaga keamanan tanah kaum kami. Dengan adanya sertipikat, tidak ada lagi kekacauan atau perebutan di masa depan,โ ujar Swastamam Loeis.
Hal senada diungkapkan Joni Akhiar, โSertipikat ini penting agar generasi kami ke depan, anak-cucu kami, tahu dan paham letak serta status tanah pusako mereka.”
BPN menjelaskan bahwa proses sertipikasi tanah ulayat dilaksanakan berdasarkan prinsip pengakuan hak komunal, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2023 tentang Tanah Ulayat. Tanah ulayat terdiri dari tanah ulayat nagari, suku, dan kaum. Khusus untuk tanah ulayat kaum, meskipun sertipikat mencantumkan satu namaโyakni Mamak Kepala Warisโpengelolaannya bersifat kolektif dan tetap memerlukan persetujuan dari seluruh anggota kaum untuk setiap tindakan hukum atas tanah tersebut.
โIni bukan kepemilikan individual. Negara tetap mengakui struktur adat, karena itu setiap keputusan hukum atas tanah tersebut harus disetujui oleh seluruh anggota kaum. Sertipikat ini justru memperkuat posisi masyarakat adat dalam hukum nasional,โ jelas Kepala Kantor Pertanahan Kota Padang, Hanif.
Melalui percepatan program sertipikasi tanah komunal, BPN Pusat menegaskan komitmennya dalam mendukung perlindungan hukum atas tanah adat sebagai bagian integral dari reforma agraria nasional. Sertipikasi tanah ulayat juga diharapkan mampu memperkuat ekonomi masyarakat adat dengan tetap menjaga prinsip-prinsip kearifan lokal dan sistem sosial budaya mereka.
(Humas ATR/BPN Gianyar Bali)
Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional






