Reforma Agraria BPN Pusat Hadirkan Kepastian dan Harapan Baru bagi Eks Pejuang Timtim di Kupang

Kupang persindonesia.com โ€“ Cahaya matahari siang yang menyengat di Desa Oebola Dalam, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, terasa lebih hangat bagi Aveline (37). Di teras rumah barunya yang bercat putih, perempuan yang akrab disapa Mama Leticia itu tersenyum bahagiaโ€”rumah yang kini ia tempati bukan lagi sekadar tempat berteduh, melainkan simbol kepastian hidup setelah puluhan tahun hidup dalam ketidakpastian.

Aveline merupakan salah satu penerima manfaat dari program Reforma Agraria melalui Redistribusi Tanah yang digagas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Program yang dijalankan oleh BPN Pusat bersama pemerintah daerah itu menjadi titik balik bagi para eks pejuang Timor Timur (Timtim) yang selama ini hidup tanpa kepemilikan tanah.ย  โ€œSekarang saya punya rumah sendiri, ada sertipikatnya, dan tidak perlu takut digusur. Semua ini gratis dari pemerintah, tanpa bayar sedikit pun,โ€ ujar Aveline dengan mata berkaca-kaca saat ditemui pada Rabu (5/11/2025).

Sejak tahun 1999, usai konflik yang memisahkan Timor Timur, Aveline dan keluarganya hidup berpindah-pindah, menumpang di berbagai tempat tanpa status hukum yang jelas. Ia sempat tinggal di tanah milik warga lokal dan lahan pemerintah, bahkan beberapa kali harus pindah karena tidak memiliki bukti hak atas tanah. โ€œRumah sendiri, tapi tanahnya bukan punya saya,โ€ kenangnya lirih.

Kini, dengan sertipikat hak milik yang ia pegang, Aveline menatap masa depan baru. Di halaman rumahnya berdiri kios kecil yang menjual kebutuhan sehari-hari. Meski sederhana, usaha itu membuatnya mandiri secara ekonomi. โ€œPuji Tuhan, sekarang saya bisa berjualan di rumah sendiri,โ€ tuturnya penuh syukur.

Program Redistribusi Tanah yang diinisiasi BPN Pusat bukan hanya memberikan aset tanah, tetapi juga membuka peluang kehidupan baru bagi masyarakat eks pejuang Timtim. Tanah-tanah negara yang selama ini tidak produktif, diolah dan disalurkan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria Reforma Agraria.

Harapan serupa juga dirasakan Eugenio Jubito Lobo (30), generasi muda dari keluarga eks pejuang Timtim yang kini menempati rumah bersertipikat di lokasi yang sama. โ€œDulu kami tinggal di tanah milik pemerintah atau TNI, tanpa kepastian. Sekarang sudah sah atas nama pribadi,โ€ ujarnya.

Bagi Eugenio, rumah dan tanah yang ia miliki bukan sekadar warisan fisik, melainkan bukti hadirnya negara untuk mengakui jasa para pejuang. โ€œNegara tidak lupa pada kami. Sekarang, saya bisa memulai hidup baru dan melanjutkan perjuangan orang tua dengan cara yang lebih baik,โ€ katanya.

Melalui program Redistribusi Tanah Nasional, BPN Pusat menegaskan komitmennya untuk menghadirkan keadilan agraria bagi seluruh lapisan masyarakat. Tak hanya memberikan sertipikat, program ini juga dilengkapi dengan bantuan perumahan serta pendampingan sosial-ekonomi agar penerima manfaat dapat hidup lebih sejahtera.

Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN menyebutkan, apa yang terjadi di Kupang adalah bukti nyata bagaimana Reforma Agraria mampu mengubah kehidupan masyarakat secara menyeluruh. โ€œTanah bukan hanya soal legalitas, tapi tentang martabat dan masa depan warga,โ€ ujarnya dalam keterangan tertulis.

Kini, di Oebola Dalam, deretan rumah-rumah baru berdiri tegakโ€”menjadi simbol keberhasilan Reforma Agraria BPN Pusat dalam menghadirkan kepastian hukum, keadilan sosial, dan harapan baru bagi para eks pejuang Timtim yang pernah kehilangan segalanya.

(Humas ATR/BPN Gianyar Bali)

Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol

Kementrian Agraria dan Tata Ruang

/Badan Pertanahan Nasional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *