PERSINDONESIA.COM – Setelah melalui sejumlah pembahasan akhirnya DPRD Bangli melalui laporan Gabungan Komisi-Komisi memberikan persetujuan terhadap 3 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk dietapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Bangli yang dipimpin oleh Ketua DPRD Bangli, I Ketut Suastika didampingi Wakil Ketua I Nyoman Budiada dan I Komang Carles serta dihadiri oleh Wakil Bupati Bangli, I Wayan Diar bersama OPD terkait dilingkungan Pemkab Bangli, Selasa (2/11).
Gabungan Komisi-Komisi melalui pembicara Nengah Dwi Madya Yani menyampaikan pembahasan ketiga buah Ranperda tersebut telah sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Namun demikian, pihaknya memberikan sejumlah catatan terkait Ranperda tersebut. Yang mana aspek yuridis, adminitratif, teknis, keuangan daerah , tata Kelola dan dampak dari pelaksanaan Perda tersebut harus menjadi perhatian.
Baca Juga : Fraksi-Fraksi DPRD Bangli Kompak Minta Tiga Ranperda Eksekutif Berdampak Nyata Bagi Masyarakat
Terkait Ranperda tentang Pembentukan Desa Persiapan Lumbuan menjadi Desa Lumbuan, pihaknya memandang pembentukan tersebut adalah upaya melalukan efektifitas pelayanan untuk masyarakat. Namun demikian pihaknya memberikan sejumah catatan atas Perda ini, yaitu Pemerintah Daerah (Pemda) Bangli agar memastikan seluruh persyaratan sesauai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, kepastian batas wilayah agar diselesaikan dengan baik agar tidak menimbulan masalah. “Kesiapan perangkat desa, sarana peayanan ke masyarakat serta mekanisme dari desa persiapan menjadi definitif agar disiapkan,” ujar Madya Yani.
Lebih lanjut terkait Ranperda Penyertaan modal daerah kepada PT. Penjaminan Kredit Daerah Bali Mandara (Perseroda), pihaknya meminta PT. Penjaminan Kredit Dearah Bali Mandara memberikan manfaat bagi UMKM, petani, peternak, perajin dan pedagang. “Perlu adanya target dan indikator yang jelas mengenai jumkah pelaku usaha yang memperoleh manfaat dari penjaminan tersebut,” sebut Madya Yani.
Sedangkan untuk Ranperda Penyertaan Modal Daerah untuk PT. Bank Pembangunan Daerah Bali, kata Madya, penyertaan modal harus memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan tidak mengurangi kemampuan daerah dalam memenuhi pelayanan dasar kepada masyarakat. Pihaknya berharap PT. Bank Pembangunan Daerah Bali bisa memperkuat dukungan pembiayaan bagi UMKM , pertanian, peternak dan usaha lainnya.
Baca Juga : Pemkab Bangli Pertegas 3 Ranperda Strategis Beri Dampak Nyata bagi Daerah dan Masyarakat
“Kami berharap Pemda agar memperhatikan penyertaan modal yang telah diberikan, realisasi deviden serta proyeksi penerimaan deviden setelah penambahan modal diberikan sehingga dapat berkontribusi pada PAD dan peningkatan perekonomian Kabupaten Bangli,” tandasnya.
Meski mendapat sejumlah catatan, Gabungan Komisi-Komisi DPRD Bangli sepakat merekomendasi ketiga Ranperda tersebu untuk ditetapkan menjadi Perda dengan memperhatikan hasil penyempurnaan dari Pemerintah Daerah sesuai kesepakatan dan setelah mendapat persetujuan Pemerintah Provinsi Bali.(*)






