PERSINDONESIA.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangli memberi jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Bangli terkait 3 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Bangli, Senin (26/10/2026). Ranperda yang terdiri dari Pembentukan Desa Persiapan Lumbuan menjadi desa definitif, Penyertaan modal daerah pada PT Penjaminan Kredit Daerah Bali Mandara (Perseroda), serta Penyertaan modal daerah kepada PT Bank Pembangunan Daerah Bali dinilai memiliki nilai strategis dan berdampak nyata bagi daerah dan masyarakat.
Dalam rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Bangli I Nyoman Budiada bersama Komang Carles. Pemkab Bangli menegaskan, investasi daerah harus didasarkan pada kajian kelayakan, memperhatikan kemampuan keuangan daerah, serta disertai pengawasan dan pertanggungjawaban yang terukur.
Baca Juga : PDAM Tirta Mangutama Disuntik Rp 150 M Tahun 2027, Badung Selatan Harus Bebas Krisis Air Bersih
Dalam jawabannya, Wakil Bupati (Wabup) Bangli, I Wayan Diar menegaskan penyertaan modal daerah harus nempertimbangkan keseimbangan antara kebutuhan investasi dan keberlanjutan pembiayaan pelayanan dasar masyarakat. “Keputusan penyertaan modal harus didasarkan pada kajian kelayakan, pertimbangan penggunaan dana, proyeksi manfaat, serta kemampuan keuangan daerah,” ujar Diar.
Terkait penyertaan modal kepada PT Penjaminan Kredit Daerah Bali Mandara, pihaknya berharap investasi tersebut mampu memperluas akses penjaminan bagi pelaku usaha produktif, termasuk UMKM, petani, peternak, perajin, pedagang, dan pelaku usaha pariwisata. Pihaknya juga menekankan pentingnya pengelolaan risiko secara profesional dan evaluasi kinerja perusahaan.
“Manfaat investasi perlu dinilai dari sisi finansial, termasuk potensi dividen sesuai kinerja perusahaan, serta dari sisi ekonomi masyarakat, seperti meluasnya akses penjaminan, berkembangnya usaha produktif, dan terbukanya peluang kerja,” sebut Diar.
Sementara itu, lanjut Diar, terkait penyertaan modal kepada BPD Bali diharapkan mampu mendukung pembiayaan sektor produktif, memperluas akses layanan perbankan, serta mendorong digitalisasi transaksi keuangan pemerintah daerah. Ia juga menekankan pentingnya transparansi pelaporan, pengawasan kinerja, dan proyeksi dividen yang realistis.
Perlu ditegaskan bahwa investasi harus tetap memperhatikan prioritas pembangunan dan kemampuan keuangan daerah, tanpa mengabaikan kebutuhan pelayanan dasar masyarakat.
Selain penyertaan modal, pembahasan tiga Ranperda juga mencakup pembentukan Desa Persiapan Lumbuan menjadi Desa Lumbuan. Pemkab Bangli menegaskan, perubahan status desa tidak boleh sekadar menjadi urusan administratif, tetapi harus mampu mendekatkan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat.
“Keberhasilan pembentukan Desa Lumbuan tidak hanya diukur dari penetapan status definitif, tetapi juga dari perubahan yang dirasakan masyarakat, seperti pelayanan administrasi yang lebih mudah, partisipasi pembangunan yang meningkat, pemerintahan yang semakin tertib, dan potensi lokal yang berkembang,” kata Diar.
Baca Juga : Usai Mandi di Irigasi, Sumarwa Meninggal Tersengat Tiang Lampu di Tegalcangkring
Menutup jawabannya, Diar menyampaikan bahwa pihaknya menyambut baik persetujuan gabungan fraksi untuk melanjutkan pembahasan ketiga Ranperda. Pihaknya berharap proses pembahasan bersama DPRD menghasilkan regulasi yang memiliki dasar hukum kuat, tata kelola yang akuntabel, dan manfaat berkelanjutan.
“Keberhasilan investasi bukan hanya terletak pada besarnya modal yang ditanamkan, melainkan pada kualitas pengelolaannya dan manfaat nyata bagi daerah serta masyarakat,” tandasnya. (*)






