PERSINDONESIA.COM – Suasana Raker antara Komisi III DPRD Bangli bersama Perumda Air Minum (PDAM) Bangli berlangsung sengit. Pasalnya, Rapat Kerja (Raker) yang dipimpin Ketua Komisi III, I Wayan Merta Suteja dan dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Bangli, I Komang Carles serta Direktur PDAM Bangli, Dewa Gede Ratno Suparso Mesi, Dewan Pengawas juga para Kabag pada, Senin (26/10/2026) Komisi III DPRD Bangli belum mendapat jawaban jelas terkait sejumlah pertanyaan yang disampaikan.
Anggota komisi III DPRD Bangli Ida Bagus Made Santosa mempertanyakan Somasi yang akan dilayangkan PDAM menanggapi kritikan pelanggan di Medsos. Politisi Partai Golkar ini mempertanyakan apakah sebelum mengambil tindakan somasi PDAM telah melakukan kordinasi dengan bagian hukum?. Menurutnya, sebagai sebuah lembaga pelayanan publik PDAM tidak etis melakukan somasi. “Oleh karena itu, kami meminta agar PDAM menyampaikan permintaan maaf atas ancaman somasi yang dilontarkan dan juga masalah pelayanan selama ini yang belum optimal,” ungkapnya.
Baca Juga : Rencana Somasi Kritikan Konsumen Meruncing, DPRD Bangli Agendakan Raker bersama PDAM
Selain itu, Politisi Partai Golkar ini menyoroti tingginya harga air di Bangli begitupula dengan sanksi denda yang dijatuhkan kepada pelanggan (konsumen) atas keterlambatan membayar kewajiban. Dan dirasa denda paling mahal di Bangli sebesar Rp 50 ribu dan lambat 3 bulan Rp250 ribu. Dari hasil survei di Badung dan Kodya saja besaran denda hanya Rp 20 ribu.
“Ini mencekik masyarakat kecil namanya. Kami sebagai wakil rakyat meminta tarif untuk kelas bawah diturunkan dan denda dikaji ulang,” tegas Santosa.
Hal senada juga diutarakan anggota komisi III, I Made Sudiasa yang mencermati keinginan melakukan somasi , namun sejauh ini tidak ada perencanaan dan kajian dari sisi hukum untuk melakukan somasi. Langkah yang diambil PDAM, kata Sudiasa sebagai perbuatan gegabah dari seorang direktur dan dan mencoreng citra PDAM dan pemerintah di mata masyarakat. Dan apapun yang ada di masyarakat tentu pihaknya bela habis-habisan.
“Ini hanya sebuah ancaman PDAM kepada masyarakat dan ini tidak etis karena merasa berkuasa,” sebut Sudiasa.
Sudiasa juga menyinggung terkait mahalnya biaya pemindahan water meter.”Memindahkan water meter yang jaraknya 1 meter dikenakan biaya sampai Rp 550 ribu lebih, kami minta apa yang dijadikan parameter PDAM dalam menentukan biaya pemindahan water meter,” kata Politisi Partai Demokrat ini.
Menyikapi pertanyaan komisi III, Direktur Dewa Gede Ratno Suparso Mesi mengatakan rencana somasi diambil karena kevulgaran yang dilontarkan salah satu pelanggan baik terhadap perusahan daerah kabupaten Bangli. “Saat ini kami sudah melakukan pendekatan dengan pihak pengunggah dan rencana untuk melakukan somasi sebagai bentuk pembelajaran atas ujian kebencian yang disampaikan dan sampai detik ini somasi tidak kami lakukan,” ujar Dewa Suparso Mesi
Sementara terkait pemberlakukan tarif, kata Dewa Suparso Mesi mengacu Permendagri dan dijabarkan lewat Perbup. Hampir 90 persen pelanggan kami masuk kategori rumah tangga. Untuk tarif terbagi menjadi 4 jenis tarif yakni rendah,dasar, penuh dan kesepakatan. Sesuai Perbup No 66 tahun 2022, tarif rendah besaran Rp 3700 per kubik. Tarif dasar Rp 7089 per kubik tarif penuh Rp 11.128 per kubik,
“Tarif kesepakatan untuk non komersial sama dengan tarif dasar untuk komersial sama dengan tarif penuh,” bebernya.
Baca Juga : Pikat Calon Investor Internasional, Bangli Promosikan Pasar berkonsep di Atas Awan
Sampai bulan September jumlah pelanggan PDAM sebanyak 25076 Dari total jumlah tersebut untuk pelanggan golongan I A sebanyak 997 pelanggan dan untuk tarif rendah II sejumlah 21660 pelanggan dan untuk golongan niga dan rumah tangga yang ada niaganya 2419 pelanggan. Terkait denda, lanjut Dewa Supraso Mesi bukan semata- mata untuk peningkatan pendapatan PDAM. “Pemberlakuan denda bukan sebagai acuan pendapatan, melainkan sebagai bentuk kinerja penagihan,”
Dalam rapat yang berlangsung sedikit memanas tersebut komisi III mengeluarkan rekomendasi diantaranya PDAM diminta agar menyampaikan hasil pengawasan serta rekapitulasi dan perbaikanya, PDAM menyampaikan laporan kinerja dan lampiran keuangan dengan indikator yang jelas termasuk kualitas pelayanan, efisiensi , operasional dan tindak lanjut audit,kritik dari masyarakat terhadap pelayanan PDAM harus ditindaklanjuti dengan peningkatan pelayanan dan bukan malah dalam bentuk ancaman. (*)






