Residivis Pencuri Helm Kembali Ditangkap, Gasak Motor Warga Melaya

Persindonesia.com Jembrana – Seorang residivis kasus pencurian helm berinisial M (28) asal luar Kabupaten Jembrana kembali berurusan dengan aparat kepolisian. Pelaku ditangkap setelah mencuri sepeda motor Honda Beat bernomor polisi DK 5764 ZU milik warga Banjar Sumbersari, Desa Melaya, Jembrana.

Aksi pencurian tersebut terjadi pada Selasa (14/10/2025) sore. Saat itu, korban memarkir motornya di pinggir jalan depan sebuah ruko di Banjar Klatakan, Desa Melaya. Diduga karena tergesa-gesa, korban meninggalkan kunci kontak yang masih menempel di motor. Kesempatan itu dimanfaatkan pelaku untuk membawa kabur kendaraan tersebut.

Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati membenarkan penangkapan terhadap pelaku. “Pelaku mengambil satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan kunci kendaraan yang masih tertinggal di rumah kunci,” ujarnya usai jumpa pers, Senin (27/10).

Residivis Penebangan Liar di Jembrana Kembali Ditangkap Saat Angkut Kayu Jati Ilegal

Dijelaskan Dewi, korban awalnya datang ke ruko sekitar pukul 13.00 Wita untuk memeriksa karyawannya yang sedang bekerja. Sekitar pukul 16.00 Wita, seorang saksi yang merupakan pedagang di sekitar lokasi, melihat seorang pria berperawakan kurus mengenakan jaket hitam ber-hoodie dan celana jeans biru mengambil motor tersebut lalu pergi ke arah barat.

“Setelah menunggu sekitar 30 menit, motor tak kunjung kembali. Saksi kemudian memberi tahu korban bahwa motornya dibawa seseorang yang tidak dikenal. Korban pun segera melaporkan kejadian itu ke Polres Jembrana,” terangnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada Sabtu (18/10/2025) sekitar pukul 17.30 Wita, polisi berhasil mengamankan pelaku M di pinggir Jalan Gurami, Lingkungan Asih, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya.

Pemkab Badung Tanam 4.400 Pohon dan Gelar Aksi Bersih Sungai Dukung Gerakan Semesta Berencana Serentak Seluruh Bali

“Dalam interogasi, pelaku mengakui telah mengambil motor korban dan berencana menjualnya untuk mendapatkan uang,” jelasnya.

Selain mengamankan tersangka, pihaknya juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam. “Pelaku dan barang bukti kini diamankan di Polres Jembrana guna proses hukum lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, pelaku sebelumnya pernah terlibat kasus pencurian helm di wilayah Denpasar,” ujarnya.

Atas perbuatannya, imbuh Dewi, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Sidak Malam di Rutan Negara, Petugas Temukan Barang Terlarang di Blok Narkoba

“Kami harap masyarakat memarkir kendaraan di tempat aman dan mudah diawasi, gunakan kunci ganda, serta jangan pernah meninggalkan kunci di motor. Jika terjadi kehilangan, segera laporkan ke pihak kepolisian tanpa menunda waktu,” pungkasnya. Ts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *