Persindonesia.com Jembrana – Sejak per Mei 2021 rumah jabatan bagi para pimpinan dewan di Kabupaten Jembrana resmi di kembalikan ke Setda Jembrana. Ketiga rumah tersebut bertempat di komplek sebelah barat Lapangan Umum Negara yang sering disebut Alun-Alun Negara berad di Kelurahan Banjar Tengah Kecamatan Negara.
Sementara saat dikonfirmasi awak media Sekretaris DPRD Jembrana, I Made Sudantra membenarkan telah dikembalikannya 3 rumah jabatan yang merupakan aset fasilitas fasilitas pimpinan DPRD. “Pada bulan Mei 2021 lalu sudah dikembalikan ke Pengelola Aset (Setda),” terangnya. Rabu (20/10/2021).
Taman pendidikan AL QUR’AN Alhidayah Peringati Maulid Nabi
Hal senada juga dikatakan oleh Ketua DPRD Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi. Dirinya juga membenarkan pengembalian tersebut. “Rumjab pimpinan DPRD sudah dikembalikan. Selama ini aset pimpinan itu berada di sekretariat dewan, karena itu Sekwan mengembalikan aset tersebut kepada Sekda. Apabila diperlukan rumjab pimpinan bisa di mohonkan oleh Sekwan,” jelasnya.
Sesuai dengan PP 18/2017, Permendagri nomor 7 dan Perda no 9, lanjut Sutarmi, pengelola aset kelas I itu ada di Setda. Aset kelas 1 yang dimaksud berupa rumjab eksekutif dan pimpinan DPRD. Sesuai PP 18 tahun 2016 pimpinan dan anggota mendapat fasilitas rumjab dan tunjangan rumah jabatan serta tidak boleh menerima dua fasilitas sekaligus.
Komsos, Memutus Penyebaran Covid- 19, Serda Syahrul Rutin di Wilayah
“Pimpinan juga tidak boleh menerima dua fasilitas tersebut mereka memilih untuk tidak memohon rumjab kembali, secara otomatis menerima tunjangan perumahan sama halnya dengan anggota DPRD lainnya,” tutupnya. Red






