Usai Jalani Rehab, Pemakai Sabu Asal Songan di RJ Kejari Bangli

Bangli,PersIndonesia.Com- Kasus penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu dengan tersangka berinisial I NT alias Jabrig asal Banjar Tabu, Desa Songan A, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli akhirnya diselesaikan dengan RJ oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli. Kasus dengan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tanggal 4 Januari 2025 dan diterima tanggal 6 Januari 2025 tersebut dilakukan RJ setelah tersangka menyelesaikan program rehabilitasi dan dinyatakan sembuh oleh pihak dokter.

Kasi Pidum Kejari Bangli, I Putu Eri Setiawan menjelaskan penyelesaian kasus Narkotika dilakukan melalui Restorative Justice (RJ) dilakukan berdasarkan pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 dan Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2025 dengan melihat telah terpenuhinya syarat-syarat.

Baca Juga : Berkas Perkara Diterima, Kejari Bangli Siap Siap Geber Penggelapan Dana APBDes Undisan

Adapun syarat-syarat yang telah terpenuhi sebagai pertimbangan dalam kasus ini yakni, adanya hasil asesmen terpadu yang menyatakan bahwa tersangka dapat direhabilitasi, adanya Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 16/NNF/2025 tanggal 7 Januari 2025 yang menyatakan tersangka Positif menggunakan Narkotika jenis sabu-sabu.

Kemudian surat keterangan tidak pernah menjalani rehabilitasi yang dikeluarkan oleh BNN, surat pernyataan kesediaan tersangka menjalani rehabilitasi melalui proses hukum. “Dan adanya surat jaminan tersangka akan menjalani rehabilitasi melalui proses hukum dari keluarga atau wali tersangka dalam hal ini istri tersangka”, ujarnya seijin Kajari Bangli, Era Indah Soraya saat dikonfirmasi, Kamis 27 Maret 2025.

Lebih lanjut ia mengatakan selain itu ada pertimbangan lain (berdasarkan hasil profiling) yaitu, jumlah barang bukti yang ditemukan sebatas pemakaian 1 hari dan di bawah 1 gram sesuai barang bukti yang ditemukan berupa 1 buah plastik klip bening yang berisi kristal bening yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat 0,28 gram bruto (0,22 gram netto) selanjutnya disisihkan seberat 0,02 gram netto untuk uji Labforensik, sehingga sisa barang bukti 0,20 gram netto dan alat hisap atau bong berupa 1 buah tabung micro tube, 3 pipet buah pipet plastik warna putih, 2 buah pipet kaca, 4 lembar tissu warna putih serta 1 botol bekas Cyprotylosin.

Tersangka merupakan tulang punggung keluarga dan tergolong masyarakat miskin yang bekerja sebagai petani bawang merah yang pendapatannya sekitar Rp. 3 juta perbulan untuk menghidupi istri dan 2 orang anak. Tersangka menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya kembali dan menurut keterangan Kepala Lingkungan (Kaling) tersangka berperilakuan baik dan tidak pernah membuat masalah serta aktif dalam kegiatan sosial di lingkungan sekitar.

“Tersangka direhabilitasi sejak tanggal 24 Maret 2025. Setelah rehab dari Dokter telah mengeluarkan surat bahwa tersangka telah menyelesaikan program rehab (tersangka sembuh) maka akan diajukan surat ketetapan penyelesaian perkara selanjutnya dikembalikan ke keluarga dan masyarakat”, terang mantan Kasi Intel Kejari Soe, NTT ini.

Diketahui kasus berawal pada hari Jumat, 3 Januari 2025 sekira pukul 17.00 WITA saat itu tersangka I NT memesan sabu kepada KADEK (berstatus DPO) melalui chat whatsapp seharga Rp. 350 ribu. Dan setelah ditransfer lalu KADEK memberikan lokasi shabu untuk diambil. Selanjutnya tersangka langsung menuju lokasi tersebut dan mengambil sabu yang dimaksud, kemudian menyimpan sabu di dalam dashboard mobil Suzuki Carry pick milik tersangka dan langsung pulang kekediamanya.

Dan keesokan harinya pada hari Sabtu 4 Januari 2025 sekira pukul 07.00 WITA tersangka mengambil paket sabu di dalam dashboard mobil yang terparkir di garasi rumah lalu menuju ke arah gudang yang ada di belakang rumah untuk kemudian menggunakan sabu di dalam gudang. Setelah selesai menggunakan sabu tersangka memasukkan sisa sabu ke dalam tabung microtube dan juga membungkus pipet kaca dan pipet plastik dengan menggunakan tissue dan disimpan kembali ke dalam dashboard mobil.

Baca Juga : Kasus BUMDes Subaya Terkuak, Kejari Bangli Bui Pengawas Gegara Abaikan Panggilan

Kemudian sekira pukul 13.30 Wita tersangka berangkat dari rumah menuju pasar Klungkung untuk menjemput istrinya yang sedang berjualan. Dalam perjalanan tersangka berhenti di areal parkir depan minimarket Alfamart yang berlokasi di Bunutin Bangli untuk membeli minum. Dan saat berhenti di tempat tersebut, tersangka yang sudah diintai oleh petugas Polres Bangli langsung menghampiri tersangka dan melakukan introgasi saat itu juga, dari hasil introgasi petugas berhasil mengamankan 1 paket sabu seberat 0,22 gram netto yang selanjutnya disisihkan seberat 0,02 gram netto untuk uji labforensik sehingga sisa barang bukti menjadi 0,20 gram netto.

Petugas kepolisian juga menemukan dan mengamankan barang bukti berupa 1 tabung micro tube, 3 pipet plastik warna putih, 2 pipet kaca, 4 lembar tissu warna putih, 1 botol bekas Cyprotylosin, 1 HP OPPO A18 warna hitam beserta 2 simcard, 1 lembar STNK mobil Suzuki Carry pick up warna hitam atas nama Ni Made Tia, berikut mobil Suzuki Carry pick up hitam DK 8024 PQ beserta kunci kontak, 1 korek api gas yang sudah dimodifikasi, selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Bangli guna proses lebih lanjut.

“Tersangka mengakui telah menggunakan sabu sejak 5 bulan yang lalu dan tidak dalam keadaan sakit ataupun sedang menjalani terapi pecandu zat adiktif yang membutuhkan narkotika jenis sabu sebagai media penyembuhannya, serta tidak ada ijin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan Republik Indonesia”, pungkasnya. (IGS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *