Gianyar,PersIndonesia.Com- Unit Reskrim Polsek Ubud berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di sebuah bedeng proyek di Banjar Jukut Paku, Desa Singakarta, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar dengan mengamankan seorang pria berinisial Seorang laki-laki berinisial FTB (22), asal Kabupaten Sumba Barat Daya.
Kapolsek Ubud, Kompol Gusti Nyoman Sudarsana menjelaskan pengungkapan kasus pencurian berawal dari adanya laporan korban bernama Joko Marwanto (56), seorang wiraswasta asal Tulungagung, Jawa Timur. Korban melaporkan bahwa pada Senin (9/12/2024) sekitar pukul 04.00 WITA kehilangan tas kecil yang berisi uang tunai, Handphone, kartu ATM, dan identitas diri yang diletakan disamping tempat tidurnya pada bedeng proyek.
Baca Juga : Naas, Lansia di Gianyar Meregang Nyawa Seusai Jatuh Dalam Jurang
Dari laporan yang diterima kemudian petugas segera melakukan penyelidikan di TKP dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi. Berdasarkan informasi yang diperoleh akhirnya pelaku pencurian berhasil terditentifikasi dan petugas selanjutnya melakukan penyisiran terhadap keberadaan pelaku.
“Dari hasil pengintaian petugas, akhirnya pelaku berhasil diamankan pada Rabu (26/2/25) sekitar pukul 15.30 Wita di wilayah Tampaksiring”, terangnya.
Saat diinterogasi, lanjut Sudarsana awalnya pelaku mengelak melakukan pencurian tersebut. Namun, setelah didalami akhirnya pelaku mengakui perbuatannya dan untuk uang tunai yang diambilnya telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, sementara barang-barang lain berupa kartu ATM dan SIM korban telah dibuang di jalan dan tidak dapat diingat lokasinya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku antara lain sebuah HP merek Oppo A16K warna putih, celana jeans merek Kalinic, serta sebuah baju berwarna merah merek Love. “Selain di Ubud, pelaku juga mengakui pernah melakukan aksi serupa di wilayah hukum Polsek Tampaksiring”, ungkap Kapolsek.
Baca Juga : Polri, Pasikian Yowana dan Pecalang, Wujudkan Pawai Ogoh-Ogoh Nyepi 2025 yang Kondusif
Ia menegaskan saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Unit Reskrim Polsek Ubud untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyimpan barang berharga dan segera melapor apabila mengalami kejadian serupa agar bisa segera ditindaklanjuti,” tandasnya. (DG)






