Surabaya-Persindonesia.com,- Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap jaringan bandar Narkotika jenis sabu, tersangka RA(47) di bekuk petugas setelah dilakukan penggeledahan di kamar kost jalan Manyar Sabrangan Surabaya Kamis, (14/7/2022).
Dari hasil penangkapan tersangka RA, polisi menyita barang bukti berupa 9(sembilan) poket plastik kecil siap edar dengan berat masing-masing 4,78 gram, 0,44 gram, 0,44 gram, 0,46 gram, 0,46 gram 0,46 gram, 0,46 gram 0,46 gram, dan 0,48 gram, Dengan berat kotor total semua 8,44 gram. 2(dua) bendel klip plastik transparan. 1(satu) buah timbangan elektrik bentuk oval. 1(satu) buah HP merek VIVO warna biru. Uang tunai sebesar Rp 750.000,- (Tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Tepak kain warnah abu-abu.
Dari Kronologi pengakuan tersangka tersebut Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel S Marunduri menjelaskan RA mendapatkan barang sabu titipan dari Sdr MC (juga sudah tertangkap) untuk di edarkan, dengan imbalan Rp 200.000(dua ratus ribu rupiah) tersangka RA menyepakati perjanjian Sdr MC, jika terjual semua per gram sabu-sabu tersangka RA akan mendapatkan komisi dan bonus Narkotika jenis sabu untuk digunakan, penangkapan terjadi pada hari Sabtu, (25/6/2022) sekitar pukul 23.00 wib di kamar kost tersangka RA.
Akibat dari perbuatannya yang dilakukan tersangka RA dan tersangka MC akan ditindak pidana Pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.dengan ancaman penjara 20 tahun atau seumur hidup. (Hdp)






