Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Ungkap Kasus Pengedar Narkotika

SURABAYA, Persindonesia.com,- Satresnarkoba Polrestabes Surabaya membekuk pria berinisial LH (42), seorang pengedar narkotika jenis sabu pada, Selasa, 26 Maret 2024, sekira pukul 23.00 WIB di rumahnya Jalan Dinoyo Alun-Alun RT 001 RW 005 Kel. Keputran Kec. Tegalsari Surabaya.

Dalam aksi jual beli itu, untuk memperlancar pengiriman, pelaku memilih lokasi ranjau depan sekolahan agar dirasa aman dan tidak dicurigai.

Informasi jika LH ini menjual barang haram terendus polisi usai mendalami informasi serta pengembangan kasus lain yang lebih dulu terungkap.

Pada saat diamankan, anak buah Kompol Suriah Miftah mendapatkan barang bukti diantaranya, 21 plastik berisikan kristal warna putih dengan berat total keseluruhannya ± 1,745 gram.

Didapat juga, 2 bendel plastik klip, timbangan elektrik, dompet kecil, Sepatu dan uang hasil penjualan sabu sebesar Rp 1.000.000, serta HP.

“Mendalami informasi masyarakat, hingga petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap tersangka LH di area kediamannya. Saat dilakukan penggeledehan ditemukan barang bukti berupa 21 poket,” kata Kompol Suriah, Sabtu, 27/4/2023.

Barang itu diakui milik tersangka. Kemudian berdasarkan hasil pemeriksaan dari tersangka, barang bukti itu oleh tersangka didapatkan dari membeli kepada S (DPO).

Keduanya janjian pada Sabtu 23 Maret 2024 sekira pukul 20.00 Wib dengan cara diranjau di teras depan sekolah Jalan Mojopahit Surabaya.

“Awalnya, dia ranjau sebanyak 5 gram dengan harga per gramnya seharga Rp 1.000.000, dengan total pembelian seluruhnya dengan harga Rp 5.000.000,” imbuh Kasat Resnarkoba.

Sama halnya pengedar lainnya, maksud dan tujuan tersangka membeli narkotika tersebut untuk dijual dan mendapatkan keuntungan dan dia mendapatkan keuntungan per gramnya sebanyak Rp 300.000.

“Kita akan jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas Kompol Suriah Miftah. (red-Sam/timsby)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *